Medan || Geger! Setelah Viral! Kini Terbukti! Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Un-Prosedural dan Langgar Dokumen KSOP yang Sah dan yang Berlaku!
Pjs. Kepala Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean, terakhir ini dalam pengambilan keterangan kasus SMA Negeri 8 Medan, usai menerima kedatangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) SMA, Basir Hasibuan, sebelum selanjutnya akan terangkum dalam bentuk LAHP.
"Kami telah menerima kedatangan Kadisdik Sumut yang diwakili oleh Kabid SMA, Basir Hasibuan, dan langsung mengambil keterangannya, guna memfinalkan serangkaian pengumpulan data, untuk selanjutnya menjadi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Kami," ujar James Panggabean, Sabtu (29/6/24).
Kronologis:
Peristiwa dipicu, dari adanya pertemuan antara pihak SMA Negeri 8 Medan, dengan para Siswa/i, untuk mensosialisasikan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Pelajaran 2023/2024, di bulan Desember 2023 yang lalu.
Di pertemuan itu orang tua Maulidza Sari Febriyanti ada mempertanyakan hal terkait bantuan biaya pendidikan peserta didik kurang mampu, apakah dapat dibebaskan dari biaya pendidikan.
Namun Kasek SMAN 8 Medan tidak menjawab pertanyaan dari orang tua Maulidza, dan malah marah kepada peserta rapat lainnya, serta mendadak membubarkan rapat.
Imbas kejadian tersebut, buntut Pelaporan ke Polisi, Gubsu, DPRDSU dan Disdik Sumut, oleh orang tua Maulidza, dengan delik dugaan pelaporan terkait Korupsi dan Pungli di SMA Negeri 8 Medan.
Kemudian, tanggal 11 Juni 2024, orang tua Maulidza ada dipanggil pihak sekolah melalui Guru BP terkait absensi Maulidza sebanyak 34 hari tanpa keterangan dan kemudian membuat Surat Pernyataan terkait laporannya ke Polisi, namun ditolak oleh orang tua Maulidza, yang akhirnya saat terima Rapor, tanggal 22 Juni 2024, Maulidza Sari Febriyanti dinyatakan Tinggal Kelas, sebab Absensi sebanyak 34 hari tanpa keterangan.
Dari kejadian ini, Ombudsman RI, melalui TIM Pencari Fakta, mengumpulkan semua keterangan dengan memanggil Nara Sumber yang terkait. Untuk mencari Kebenaran apakah, ada Mekanisme atau Prosedural yang tertulis, apabila Absensi nya sebanyak 34 hari tanpa keterangan, Siswa/i tersebut layak untuk ditinggal kelaskan.
Untuk itu Ombudsman mengambil keterangan dari Disdik Sumut. "Namun sbagaimana hasil permintaan keterangan yang telah kami himpun dan telah pun menemukan bahwa ada dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan, yang telah ditandatangani oleh Kepala Seksi (Kasi) SMA & PK Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan," ungkap James Panggabean.
Sebagaimana rangkaian pemeriksaan yang telah kami lakukan, perlahan-lahan menemukan suatu hal penting apakah keputusan yang diterbitkan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan melalui rapat dewan guru maupun rapat wali kelas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Atas dasar tersebut, kami dari Ombudsman RI Sumut, akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Terlapor pada pekan depan, dari keterangan Kabid Disdik Sumut melalui dokumen KSOP yang Sah dan yang Berlaku itu, yang ditandatangani oleh Disdik Sumut dan Kepala SMA Negeri 8 Medan, tidak ada memuat batas maksimal hari siswa/i tidak hadir tanpa keterangan untuk di vonis Tinggal Kelas," pungkasnya, mengakhiri.
[jtsi put]
0 comments:
Posting Komentar