foto : Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Camat Medan Polonia agar melaksanakan Tindakan Korektif dalam LAHP.
Medan || Berdasarkan atas laporan atau pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan Maladministrasi terhadap Penyimpangan Prosedur yang dilakukan oleh Camat Medan Polonia dalam pengangkatan Kepala Lingkungan I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, maka selanjutnya pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pun melakukan pemanggilan terhadap Camat Medan Polonia dan kemudian melakukan hal investigasi.
"Setelah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan atas hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pun menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Camat Medan Polonia pada tanggal 5 April 2024 agar melaksanakan Tindakan Korektif dalam LAHP," ujar James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.
James Panggabean menjelaskan bahwa Pengaduan ini disampaikan oleh beberapa warga masyarakat lingkungan I, Kelurahan Polonia yang keberatan atas pengangkatan Kepala Lingkungan yang terpilih dikarenakan tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) huruf i Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
Sebagaiamana Peraturan Wali Kota Medan dimaksud mengatur terkait Persyaratan Umum dan Administrasi untuk dapat diangkat menjadi Kepala Lingkungan yakni Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang kecuali dalam hal narkoba.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan LAHP Kepada Camat Medan Polonia untuk melaksanakan 4 (empat) Tindakan Korektif dalam LAHP diantaranya, sebagai berikut, Melakukan pemberhentian Kepala Lingkungan I Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia terpilih atas nama Yacop Yopi Panoto.
Kemudian, Melakukan proses seleksi ulang Pemilihan Kepala Lingkungan I Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia berdasarkan ketentuan BAB V tentang Persyaratan Calon Kepala Lingkungan Pasal 6 ayat (2) huruf i dan BAB VI tentang Mekanisme Pengangkatan Calon Kepala Lingkungan, Pasal 7 angka 5 Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
Dan selanjutnya, Melakukan penjaringan peserta calon Kepala Lingkungan I Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia berdasarkan ketentuan BAB V tentang Persyaratan Calon Kepala Lingkungan Pasal 6 angka 2 huruf i dan BAB VI tentang Mekanisme Pengangkatan Calon Kepala Lingkungan Pasal 7 angka 5 Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
Berikutnya, Membentuk kembali Tim Penelitian dan Verifikasi Berkas para Peserta Calon Kepala Lingkungan I Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.
James Panggabean menyampaikan bahwa, "Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya LAHP kepada Terlapor dalam hal ini Camat Medan Polonia melaksanakan Tindakan Korektif LAHP," tutupnya.
[jtsi put]
0 comments:
Posting Komentar