Bawaslu Sumut Lakukan Konsultasi Dengan Bawaslu Kabupaten/ Kota

  

Foto : Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan Konsultasi Bawaslu Kabupaten/Kota  yang bertujuan untuk keterpenuhan Syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing dalam Pemilihan Tahun 2024. 



Medan  ||  Dalam rangka persiapan Pilkada serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan Konsultasi Bawaslu Kabupaten/Kota  yang bertujuan untuk keterpenuhan Syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing dalam Pemilihan Tahun 2024. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Toba, pada tanggal 28 sampai 29 April 2024 berlangsung dengan antusias.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Romson Poskoro Purba, menyampaikan kepada seluruh jajaran di Kab/kota bahwa dalam pelaksanaan Evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan konsultasi Bawaslu  Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara sebelum pada akhirnya akan  ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. 

Hal ini sesuai dengan arahan dan instruksi Bawaslu Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Ketua Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

“Tujuan konsultasi yaitu untuk memastikan agar Bawaslu Kab/Kota  mengevaluasi Panwaslu Kecamatan  dengan tidak subjektif, melainkan berdasarkan orientasi kerja yang diberikan kepada jajaran dan tidak transaksional dengan mengedepankan prinsip keterbukaan,” jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Joko Arief Budiono, dan jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. 


[jtsipemred


Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar