Medan || Sebagai Penyelenggara atau Panitia Pemilu, KPU merupakan rumah bagi peserta pemilu, dan KPU berkewajiban menuntun peserta pemilu sebagai kontestasi Pemilu 2024 agar mengikuti tahapan demi tahapan dalam berkompetisi memperebutkan suara rakyat untuk menjadi wakilnya di lembaga legislasi maupun senator DPD RI.
Usai penetapan daftar calon tetap peserta pemilu dan keluarnya PKPU No.15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang merujuk kepada PKPU No.18 tahun 2023 perihal Dana Kampanye yang diatur di dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka KPU pun menggelar Bimbingan Teknis serta Peluncuran Aplikasi berbasis Web Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), kemudian hari ini, di Hotel Le Polonia Medan, Jumat 15 Desember 2023, KPU kembali mengundang peserta pemilu untuk mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi Peserta Pemilu 2024.
"Kegiatan rakor ini sangat penting mengingat saat ini sudah tanggal 15 Desember 2023, artinya masih ada tersisa waktu kurang lebih 3 minggu. Namun, kami mengingatkan jangan lupa untuk melaporkannya, jika tidak melapor, maka konsekuensinya di diskualifikasi dari kepesertaan pemilu. Selain itu, ada juga aturan yang mengatur peserta pemilu dalam penerimaan dana kampanye dari orang lain dan itu harus jelas orangnya, jangan identitasnya tidak diketahui, begitu juga tidak boleh menerima dana dari hasil tindak pidana pencucian uang atau TPPU," urai Raja Ahab Damanik, Komisioner KPU Sumut, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu.
Lanjutnya, seluruh peserta pemilu untuk wilayah Sumatera Utara baik itu Partai Politik maupun Calon DPD RI, kami minta untuk membuat Penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye, yang mana laporan awal dana kampanye itu harus disampaikan oleh seluruh peserta pemilu, dan itu dilakukan paling lambat tanggal 7 Januari 2024.
"Disini kita membimbing para peserta pemilu bagaimana caranya nanti untuk menginput laporan awal dana kampanye, kisaran sumbangan dana kampanye yang masuk itu berasal dari mana saja, identitas orang yang menyumbang itu harus jelas nama, alamat dan profesinya apa," pungkasnya.
Sementara terpisah, salah satu peserta pemilu Calon Senator DPD RI, dengan nomor urut 11, Iskandar Sembiring yang turut hadir di Rakor Persiapan Penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi Peserta Pemilu 2024 yang didampingi oleh dua naradamping atau Liaison Officer (LO), Fanani Dalimunthe, S.T., S.H., dan Hudri Siregar beserta Operator, Ade Ayu Saputri.
Iskandar Sembiring atau akrab dipanggil ISE ini mengaku sudah membuat rekening pribadi untuk menghimpun dana kampanye yang datang dari berbagai sumber sumbangan yang "Halal". Diantaranya, sumbangan yang datang dari pihak Keluarga, Saudara dan Simpatisan.
"Kami apresiasi KPU Sumut, karena LADK ini sangat penting, melaporkan dana kampanye dalam rangka transparansi dan akuntabilitas, prosesnya harus benar benar transparan," ungkap ISE.
Menurut ISE, LADK ditutup tanggal 7 Januari 2024. Namun ada ruang untuk memperpanjang atau memperbarui sampai 13 Januari 2024.
"Artinya saya sebagai calon senator DPD RI, tanggal 3 Januari 2024 akan berupaya melaporkan tentang dana awal kampanye saya," tuturnya.
Pengakuan ISE, laporan dana kampanye dipersiapkan 7 Januari. Itu pasti akan kami jelaskan siapa saja yang menyumbang dan identitasnya. Namun demikian KPU perlu mempertegas nilai nominal sumbangan batas akhir terbesar itu berapa dan batas akhir terendah itu juga berapa, biar kami para peserta pemilu ini dapat mengetahuinya.
"Oleh karena itu, tujuannya cukup baik untuk dimasukkan ke dalam aplikasi Sikadeka. Kami juga tidak ingin ada dana kampanye yang masuk yang berasal dari dana pencuci uang, dana korupsi dan dana ilegal, seperti dana dari sumber hasil bisnis gelap yang dilarang oleh Pemerintah RI. Saya secara pribadi akan menghindari sumbangan dana dari pencucian uang. Dana kampanye kami berasal dari sumbangan yang "Halal, bukan yang Haram", karena kami tidak ingin itu menjadi suatu dilema yang nantinya terdiskualifikasi dan kami tidak ingin hal itu terjadi.
Secara pribadi, ISE mengucapkan terima kasih kepada KPU Sumut yang sudah menyiapkan atau menghunjuk akuntan publik. Namun, pria murah senyum ini meminta agar KPU Sumut transparan dan melaporkan mitra KPU yang menjadi akuntan publik tersebut.
"Jadi, dana kampanye yang masuk dari penyumbang itu tidak boleh melebihi dari Rp.750 juta, jika lebih akan dianggap gugur. Dana yang tidak jelas sumber pemberiannya, kalau itu yang masuk Rp.50 ribu dan identitasnya tidak jelas, apakah itu dianggap gugur (?)," tambahnya.
Terakhir, Iskandar Sembiring meminta agar Bawaslu dan KPU harus komunikasi dengan petugas kepolisian tentang jadwal kampanye peserta pemilu dan jangan merepotkan peserta pemilu.
"Tentang rencana atau jadwal kampanye, dalam menggelar pelaksanaan kegiatan kampanye dan sosialisasi peserta pemilu harus membuat surat pemberitahuan kepada kepolisian, itu perlu ditinjau kembali. Sebaiknya, setiap kegiatan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas cukup diberitahukan kepada pihak KPU dan Bawaslu saja dengan tembusan kepolisian setempat dalam rangka Kamtibmas maupun pengawasan lainnya, itu harus dibawah perintah KPU atau Bawaslu," himbaunya.
"Jika harus meminta izin kepada pihak kepolisian setempat, itu sudah tidak benar. Bawaslu dan KPU harusnya yang memberitahu kepada kepolisian bukan peserta pemilu," tegasnya.
[jtsi put]
0 comments:
Posting Komentar