Pasal 79 Ayat (1) UU No.23 Thn 2014 Pengaturan Tentang Pemberhentian Kepala Daerah Diumumkan di Rapat Paripurna

  

Foto : Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Batubara, Adam Malik. 


Medan  ||  Pemerhati Kebijakan Publik Batubara, Adam Malik, dalam hal ini mendesak DPRD Kabupaten Batubara agar segera menggelar rapat paripurna terkait pengusulan dan pengumuman tentang pemberhentian atau berakhirnya masa periodesasi Bupati/Wakil Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, M.AP dan Oky Ikbal Frima, S.E untuk masa jabatan 2018 - 2023, yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2023, sesuai SK Kemendagri yang pada tanggal 25 Oktober 2018, agar diumumkan di rapat paripurna DPRD Batubara.  

"Untuk itu kita minta kepada DPRD Batubara agar segera menggelar rapat paripurna mengenai pengusulan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Batubara, yang berakhir pada 25 Desember 2023 bulan depan," pungkasnya, kepada wartawan di Cafe Partner, (02/11/23). 

Ungkapnya, Pasal 79 Ayat (1) UU No.23 tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. 

"Undang - undang sudah jelas, Permendagri juga sudah jelas soal penjabat bupati, artinya mari kita desak segera agar DPRD Batubara, untuk membahas Usul pemberhentian Bupati & Wakil Bupati Batubara 2023. Karena kerja dewan juga nanti kan membahas Calon Pj. Bupati melalui rapat Paripurna juga," imbuhnya. 

Adam menjelaskan, tinggal kurang dari dua bulan lagi waktu yang tersisa untuk mempersiapkan dan membahas terkait hal tersebut. Waktu yang sangat mepet untuk membahas usulan pemberhentian Bupati & Wakil Bupati disela akan menjaring kriteria Pj. Bupati melalui paripura. 

"Hingga, apabila rangkaian ini dilaksanakan sesegera mungkin, maka penetapan dan tahapan penjaringan kriteria Pj. Bupati dapat segera dilakukan mengingat begitu banyak komunikasi lintas fraksi dilakukan dalam pengusulan nama Pj. Kepada Gubernur sebagai perpanjang tangan Menteri/Presiden," tegasnya. 

Adam juga menyarankan Bupati & Wakil Bupati batubara mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban dalam Paripurna DPRD ketika hendak berakhir masa jabatannya. 

"Bupati dan Wakil Bupati Batubara wajib memaparkan laporan pertanggungjawaban di rapat paripurna DPRD menjelang berakhir masa tugas sebagai pengemban amanah rakyat," terangnya. 

Begitu juga, ujar Adam, apabila diketahui nanti, Bupati dan Wakil Bupati Batubara, jika setelah turunnya SK dari Kemendagri pada tanggal 25 Oktober 2018, kemudian di bulan berikutnya di Nopember dan Desember 2018, Ada menerima gaji atau tunjangan dan lain lain, "Sebaiknya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara, Zahir dan Oky, Mengembalikan! Karena seyogyanya jika sudah turun SK, maka Bupati dan Wakil Bupati Batubara, sudah bisa menerima atau mengklaim hak haknya, selaku pejabat struktural," tutupnya. 


[jtsi put


Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar