Medan || Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Benny Sinomba Siregar SE matangkan persiapan penggunaan sistem aplikasi Kolaborasi Digital Pajak Daerah (KoDi-PaDa).
Menjelang grand launching terlebih dahulu sosialisasi kepada masing masing bidang, UPT dan staf diberikan pemahaman serta penguasaan sistem terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) di kantor Bapenda Kota Medan, baru baru ini.
Saat pemaparan Kepala Bapenda Benny Siregar menekankan kepada seluruh stafnya wajib menguasai sistem aplikasi KoDi-PaDa. Sebab kata Benny, aplikasi KoDi-PaDa sebuah inovasi barunya akan diterapkan yang diyakini dapat memaksimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 9 objek pajak dan potensi pajak di Kota Medan.
"Aplikasi ini wajib terlebih dahulu dipahami. Sebentar lagi setelah persetujuan Pak Walikota (Red-Bobby Afif Nasution) kita akan segera lakukan grand launcing," pinta Benny dihadapan seluruh stafnya para "pemburu PAD itu".
Disampaikan Benny, dalam waktu dekat akan dilakukan grand launcingnya dengan mengahdirkan 12 OPD Pemko Medan dan 21 Kecamatan serta stakholder. Sehingga diharapkan aplikasi KoDi-PaDa bisa diterapkan dan berjalan diseluruh lini/sektor dengan tujuan dapat memaksimalkan peningkatan PAD.
Sebagaimana penjelasan Benny Sibomba, terobosan barunya melalui sistem aplikasi KoDi-PaDa sebagai upaya memaksimalkan perolehan PAD dari 9 objek pajak dan potensi pajak lainnya.
Penerapan sistem aplikasi KoDi-PaDa nantinya akan melibatkan 12 OPD jajaran Pemko Medan dan 21 pihak Kecamatan. Aplikasi dimaksud merupakan strategi mewujudkan reformasi birokrasi untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui kolaborasi digitalisasi.
Adapun kolaborasi untuk 12 OPD Pemko Medan yakni Kantor Pertanahan Kota Medan untuk pengintegrasian data pertanahan dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kemudian Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) guna mendapatkan data ASN yang memiliki usaha dan terkait dengan pembayaran PBB.
OPD Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan guna mendapat data seluruh maayarakat Kota Medan dikaitkan dengan pajak daerah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan terkait dengan perijinan usaha dan integrasi data Wajib Pajak dan Online Single Submission).
Selanjutnya Dinas Perhubungan Kota Medan terkait data wajib pajak parkir dan retribusi parkir. OPD Satpol PP yakni berkaitan dengan penegakan Perda sesuai tugas fungsi penindakan di lapangan. OPD Ispektorat Kota Medan untuk pengawasan dan pemberian sanksi kepada stakeholder.
Dinas Kominfo Kota Medan yang berkaitan dengan data dan sistem pelayanan. OPD Dinas Pariwisata Kota Medan yakni berkaitan dengan tugas fungsi dalam hal izin Tanda Daftar Pariwisata. Kemudian Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan berkaitan dengan penilaian objek PBB dan BPHTB.
Kemudian Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan berkaitan dengan data wajib pajak pelaku usaha UMKM dan seluruh Kecamatan yang berkaitan dengan monitoring dan updating data wajib pajak di wilayahnya.
Ditambahkan Benny Siregar, digitalisasi administrasi pemerintah guna mengetahui kondisi saat ini, penyebab, akibat masalah tidak diatasi, analisis stakeholder, kondisi yang diharapkan, solusi inovatif, peran stakeholder yang diinginkan dan terakhir agar mendapatkan manfaat yang maksimal.
[jtsi run]
0 comments:
Posting Komentar