Deli Serdang || Dugaan Malpraktek terhadap Pasien atas nama Ibu Rukiyah (85) warga Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang pernah dirawat di RSU Sinar Husni Helvetia pada tanggal 25/04/2023 dan Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS) sesuai konsekuensi tidak ada tuntutan dibelakang hari dan telah ditandatangani oleh pihak keluarga pasien tanggal 27/04/2023, akhirnya Direktur RSU Sinar Husni dr.Hepi Irawan memberikan keterangan ke awak media, Senin 08/05/2023.
Dikutip dari kabar yang beredar dibeberapa media online dan media sosial bahwa pihak keluarga pasien menduga RSU Sinar Husni telah melakukan kesalahan dalam pelayanan medis atau malpraktek, merasa keberatan dan mempublikasikan. Mendengar informasi tersebut akhirnya awak media pun mendatangi RSU Sinar Husni untuk meminta keterangan resmi dari pihak RS terkait kabar viral itu.
Saat ditemui awak media Direktur RSU Sinar Husni dr.Hepi Irawan menjelaskan kronologi dan riwayat pasien, berikut keterangan nya, "Sebelumnya saya atas nama pribadi dan RSU Sinar Husni menyatakan turut berbelasungkawa serta turut berdukacita atas berpulangnya ke Rahmatullah Ibu Rukiyah, benar bahwa Almarhumah pernah dirawat disini, mulanya Beliau datang dalam keadaan sakit dengan keluhan demam yang mengarah ke gejala tifus dan juga alergi. Menurut keterangan dari keluarga pasien memiliki riwayat alergi bila demam, juga sebelum dibawah ke RSU Sinar Husni pasien ada mendapat perawatan medis dari tempat lain dan keterangan itu ditulis distatus oleh dokter spesialis kita," beber Direktur.
Lebih kurang dua hari, lanjutnya, kita rawat dan kita beri obat sesuai dosis, kemudian alergi kulit pasien makin meluas, lalu kita sarankan rujuk untuk mendapatkan pelayanan medis yang lebih baik, saat itu sebelum kita rujuk wajib ada hasil lab penunjang yang lengkap, maka pasien dilakukan uji Rapid Antigen/ Rafid test, Kita lab hasilnya reaktif ini dilakukan sampai dua kali pemeriksaan, namun kita beri pencerahan ke keluarga pasien bahwa ini belum final jadi belum tentu si pasien diisolasi, tetapi keluarga menolak serta memutuskan PAPS dan menandatangani surat PAPS, artinya kita sudah melakukan hal berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak benar RSU Sinar Husni melakukan malapraktik," jelas dr.Hepi.
Disini lah perselisihan mulai terjadi, pihak keluarga menuntut pertanggungjawaban pihak RS dan memviralkan nya di pemberitaan media online dan media sosial, selanjutnya pihak RSU Sinar Husni mendatangkan dokter Penyakit Dalam ke kediaman keluarga pasien, untuk melihat kondisi pasien dan menjelaskan penyakitnya, namun tidak menemukan titik temu, beberapa hari pasien dirawat dirumah, oleh keluarga pasien dibawa ke RS lain dan menghembuskan nafas terakhirnya.
Disisi lain salah satu owner RSU Sinar Husni dr.H.Syoufi Rizal Husni.Mars, yang juga Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang merasa Ibu Rukiyah adalah salah satu warganya, sudah menjembatani perselisihan antara RSU Sinar Husni dengan Pihak Keluarga Almarhumah Ibu Rukiyah dan telah juga memberikan perhatian nya sebelum Ibu Rukiyah meninggal dunia.
[jtsi arun]
0 comments:
Posting Komentar