Medan || Jemaat Gereja Elin Kristen Indonesia (GEKI) telah berbulan bulan melakukan ibadah kebaktian Gereja didepan kantor Walikota Medan. Awalnya, jemaat GEKI ini beribadah atau melakukan kebaktian hari Minggu di gedung Suzuya, Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan. Berhubung, ada salah satu warga yang keberatan atas kegiatan kebaktian jemaat GEKI yang beribadah di Mall Suzuya, maka surat penolakan kebaktian jemaat GEKI pun dikeluarkan oleh Lurah Tanah 600 yang lama, Ari Ismail.
Kemudian surat lurah tersebut diteruskan ke Camat Medan Marelan, ke Satpol PP, ke Dinas Perkim, ke Kesbangpol Linmas, ke Departemen Agama, ke Sekda dan selanjutnya berkahir, ke Wali Kota Medan. Dari hasil penerusan surat lurah tersebut, pihak Dinas Perkim (PKP2R) mengeluarkan SP1, ke manajemen Suzuya, kemudian pihak manajemen Suzuya pun mengeluarkan surat agar jemaat GEKI tidak lagi beribadah di Mall Suzuya, tepatnya di ruangan bekas bioskop yang tidak dipakai lagi (kosong). Dan serta merta hal itu, oleh pihak Satpol PP pun, mensegel tempat tersebut.
Melihat peristiwa ini, Komisi 2, DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangungsong, angkat bicara, perihal jemaat Gereja GEKI yang beribadah didepan kantor Walikota Medan yang tersangkut masalah perizinan.
"Kita meminta kepada Walikota Medan, agar dalam pengurusan perizinan dapat dipermudah, supaya jemaat GEKI bisa kembali beribadah kebaktian hari Minggu di Mall Suzuya. Begitu juga dengan pihak Kelurahan Tanah 600 dan Kecamatan Medan Marelan, supaya membantu memudahkan dalam mengurus segala perizinan terkait peruntukan bioskop menjadi tempat ibadah," pungkas anggota Fraksi Demokrat DPRD Medan dan Wakil Bendahara DPD Sumut Partai Demokrat itu, Senin, 17 April 2023.
Selanjutnya terpisah, awak media ini mengkonfirmasi Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, usai rapat paripurna LKPj di gedung DPRD Medan, Selasa 18 April 2023. Dalam keterangannya Walikota Medan mengatakan saat ditanya terkait jemaat GEKI yang 17 kali (minggu), melakukan ibadah kebaktian didepan kantor Walikota dan hal itu menduga Walikota Medan Intoleran. Mendengar ada kata Intoleran, Walikota terlihat kaget dan menjawab dengan menohok.
"Saya sudah sampaikan dari kemaren ke pihak Mall Suzuya, itu IMB nya belum dirubah, jadi suruh dulu pihak Suzuya merubahnya, supaya jangan disalahkan pemerintah, jangan salahkan apa, Suzuyanya dirubah dulu, kalau IMB nya sudah dirubah, mau dipakai untuk ibadah silahkan, itu sudah saya sampaikan di akhir tahun kemaren dan pihak dari gereja pun juga sudah saya sampaikan, kepada Ormas Islam, kepada FKUB juga sudah disampaikan, semua sepakat, sekarang masalah IMB tidak diurus, masa salah kami, masa berkas IMB harus kami yang siapkan," ujar suami Kahiyang ini mengakhiri, Selasa, 18 April 2023.
Selanjutnya, meneruskan pernyataan Walikota Medan, awak media ini pun mengkonfirmasi pihak Mall Suzuya, Agus Wongso. Agus Wongso saat dikonfirmasi mengenai IMB, yang mana selama ini, yang digunakan tempat ibadah jemaat GKI, adalah yang dulunya bekas gedung bioskop, yang kini pernyataan Walikota harus dirubah, gedung bioskop harus dirubah menjadi tempat ibadah.
"Baiklah, jika begitu arahan pak Walikota Medan kepada kami, maka nanti, pada saat masuk jam kerja, berhubung libur hari Raya Idul Fitri, tanggal 26 April 2023, akan kita upayakan, setelah berkoordinasi dengan pihak manajemen, untuk mengirimkan surat permohonan perubahan bentuk dari peruntukan Bioskop dirubah menjadi peruntukan tempat Ibadah Jemaat Gereja GEKI, ke Kelurahan Tanah 600 dan tembusannya akan kita layangkan juga ke pihak terkait diatasnya, hingga sampai ke Wali Kota Medan," ujar Agus Wongso, Jumat sore, 21 April 2023.
Selepas mengambil keterangan dari pihak Suzuya, awak media ini pun bergerak menuju ke kediaman Pdt. Dr. Octavianus Nathanael M.Pd di Titipapan, Kota Baru, Blok C, Medan. Pendeta Octavianus adalah pemimpin jemaat Gereja GEKI. Dan dalam keterangannya, Pendeta Octavianus menjelaskan banyak hal, salah satu diantaranya, kemaren dalam Pilkada Pemilihan Walikota Medan, seluruh jemaat GEKI dan Keluarga memilih, Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai Walikota Medan. Namun, setelah duduk, mungkin sudah tidak diperhitungkan lagi. Itu dapat dilihat dari, sudah 17x jemaat Gereja GEKI beribadah didepan kantor Walikota Medan, tidak pernah sekalipun jemaat GEKI dijumpai oleh Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.
"Hal itulah yang membuat kami sangat kecewa, apa yang kami perjuangkan, untuk pak Bobby kemaren, sudah kami lakukan, namun balasannya, inilah yang kami terima, tidak mengapa dan kami akan berjuang terus, karena kami yakin Tuhan Bersama Kami," tukasnya, yang didampingi oleh tiga anggotanya, Fitrianus Telaumbanua, Jonius Wa'u dan Budiono Simbolon, Jumat malam, 21 April 2023.
Pendeta Octavianus juga menegaskan bahwa pernyataan Walikota Medan itu tidak benar, karena mengacu kepada SKB 2 Menteri, BAB V, tentang Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung, disitu di Pasal 18 Ayat (3), bunyinya, persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, a. Izin tertulis pemilik bangunan, b. Rekomendasi tertulis lurah/kepala desa, c. Pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota, dan d. Pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
"Dalam keterangan pak Wali mengatakan Mall Suzuya harus merubah izin (IMB), ya tidak mungkinlah, Suzuya menjadi tempat beribadah, tapi mungkin maksud pak Wali, kita hendak mendirikan bangunan rumah ibadah, jadi dirubahlah IMB nya. Padahal kita disini hanya memohon izin pemanfaatan bangunan gedung. Dan didalam SKB 2 Menteri tersebut hanya pemilik bangunan mengeluarkan izin guna dipergunakan bangunan gedungnya, yang dulu pernah digunakan sebagai bioskop, karena sudah tutup dan kosong, maka pemilik bangunan menyewakan kepada Gereja GEKI untuk tempat beribadah jemaatnya. Tetapi jika, ruang bioskop tersebut dirubah menjadi tempat ibadah jemaat GEKI, ya mungkin pihak Suzuya hanya melayangkan surat permohonan rubah peruntukan dari bioskop ke tempat ibadah, itu ya boleh saja, dilayangkan surat ke Kelurahan Tanah 600 dan ditembuskan ke tingkat diatasnya, tetapi sekali lagi, itu sepertinya tidak masuk akal," tegasnya.
Didalam Konstitusi Indonesia, lanjutnya, yakni UUD '45 jelas menegaskan akan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1). Ditegaskan bahwa Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Peran negara itu juga dinyatakan pada Pasal 29 Ayat (2), yakni, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama. Namun kenyataannya berbeda. Dalam hal ini pihak Amnesty juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU No.12 Tahun 2005, yang memuat hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan dan beragama, yaitu di Pasal 18. Selain itu, Indonesia menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan melalui konstitusi UUD 1945, yaitu Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2). Selain itu, jaminan kemerdekaan untuk memeluk dan beribadah sesuai kepercayaan juga dilindungi dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) dan (2).
"Rekomendasi permohonan kami ditolak oleh Lurah Tanah 600, Camat Medan Marelan, dan kemudian Perkim mengeluarkan SP1 kepada Susuya, agar ditutup, tidak boleh ada ibadah disitu. Berhubung Perkim telah mengeluarkan SP1, maka pihak Satpol PP selanjutnya menyegel dan pada tanggal 26 Desember 2023 Satpol PP melalui perintah Kasat datang dengan membawa 2 mobil truck untuk mengamankan Suzuya, seperti kami ini teroris saja. Maka untuk itu saya meminta Pemerintah Kota Medan, ikuti Regulasi Hukum itu saja, jadi kita ada SKB 2 Menteri, kami tidak minta banyak-banyak, yang kami minta hanya Pemko Medan menjalankan Regulasi Hukum tersebut," tutupnya.
Penelusuran awak media ini kemudian ke Camat Medan Marelan, Anshari Hasibuan. Dalam peristiwa ini, Anshari mengungkapkan bahwa pada dasarnya pihak kecamatan tidak ingin ada konflik, yang terbaik lah yang akan dilakukan.
"Sebagai anjuran bapak Wali, pihak Suzuya akan mengirimkan surat permohonan perubahan peruntukan (rubah IMB) dari awalnya gedung bioskop menjadi tempat beribadah jemaat Gereja GEKI, jika nanti di hari Rabu, masuk kantor, apabila masuk surat dari Suzuya, kita akan coba kawal melalui kelurahan Tanah 600, ya kita tunggu surat dari Suzuya," ujarnya.
Usai Camat Medan Marelan, lanjut, konfirmasi ke Kasatpol PP, Rahmat Adi Syaputra melalui seluler dari tanggal 22 April hingga 23 April 2023, tidak menjawab, namun dari pesan singkat whatsapp, Kasatpol PP mengatakan, "Suzuya mana ini, kalaupun yang menyegel dari Perkim ya, tolong tanyakan sama Perkim," bunyi pesan singkat whatsapp dari handphone Kasatpol PP Kota Medan, Rahmat Adi Syaputra.
Selanjutnya konfirmasi ke pihak Perkim, Endar Sutan Lubis. Dalam hal ini Endar mengatakan bahwasannya Suzuya itu kan peruntukkannya perdagangan dan industri, "Ya, harus dirubah lah dulu, peruntukan itu, baik itu tadinya adalah bioskop, rubahlah menjadi tempat ibadah," tukasnya, Minggu sore, 23 April 2023.
Dan masih terus lanjut investigasi ke Lurah Tanah 600 yang lama, Ari Ismail. Saat dikonfirmasi melalui telepon, dijawab dengan pesan singkat whatsapp, "Maaf kak, lagi sakit gigi tidak bisa bicara wa saja," balas Ari melalui pesan singkat whatsapp.
Ari kemudian dikonfirmasi melalui wa terkait adanya keluar surat dari Kelurahan Tanah 600 atas penolakan jemaat Gereja GEKI untuk beribadah di Suzuya, dengan menggunakan gedung bioskop yang tidak terpakai lagi dan disewakan kepada Gereja GEKI untuk tempat beribadah. Dan surat penolakan itu dikeluarkan atas nama lurah Ari Ismail.
Ari Ismail, mantan Lurah Tanah 600, menjawab singkat pernyataannya atas konfirmasi awak media ini, "Coba kakak tanyakan saja langsung dengan lurah yang sekarang ya kak, karena bukan, ranah ku lagi. Dan tanyakan langsung kepada FKUB Kota medan," ujarnya.
Usai konfirmasi ke lurah lama, media ini pun lanjut ke lurah yang baru, Lurah Tanah 600, Agung Siagian, Agung Siagian di konfirmasi terkait adanya keluar surat penolakan terhadap jemaat Gereja GEKI untuk beribadah di salah satu gedung bekas bioskop yang tidak terpakai lagi di Mall Suzuya, Marelan, melalui telepon selular, saat dipanggil, keluar nada memanggil, tidak aktif. Selanjutnya, beberapa saat kemudian, terlihat, tanda garis dua hitam, berarti aktif. Lalu dicoba lagi melalui pesan singkat wa, terlihat tanda garis satu lagi, berarti ini menandakan hp Lurah Tanah 600, Agung Siagian, tidak aktif kembali, sampai berita ini ditayangkan, media inipun tidak mendapat jawaban sama sekali.
[jtsi arun]
0 comments:
Posting Komentar