Medan || Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara dan penggunaan aplikasi Silon DPRD bagi Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Hotel Le Polonia Medan, Selasa 18 April 2023.
Dalam Sosialisasi yang dipaparkan oleh Komisioner Teknik KPU Sumut, Batara Manurung, SPd menjelaskan tentang Persyaratan dan Dokumen, dimana daftar bakal calon Partai Politik memuat paling banyak bacalonnya 100% dan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% disetiap Dapil. Dan Partai Politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon pada masa pengajuan setelah mengirimkan data dan dokumen kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon, serta setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
"Surat pengajuan menggunakan formulir Model, B-Pengajuan-Parpol, B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu dan Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon menggunakan KTP-el dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon serta dilengkapi surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon dalam hal tidak pernah dipidana penjara," terang Batara.
Kemudian dalam penjelasannya, Batara juga mengungkapkan, bahwa Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dari rumah sakit pemerintah, Badan Narkotika Provinsi, atau Badan Narkotika Kabupaten/Kota, Terdaftar sebagai pemilih, Pas foto pada dokumen daftar bakal calon.
"Para pencalonan anggota DPRD, kususnya DPRD Provinsi dilakukan KPU ke Partai Politik termasuk admin dan operator. Karena mekanisme pencalonan kali ini menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dengan adanya Sosialisasi ini, Harapannya, supaya kemudian pada proses pengajuan bakal calon yang dimulai tanggal 01 Mei -14 Mei 2023 bisa dilengkapi seluruh administrasi syarat calonnya. Dalam Sosialisasi ini yang kita undang adalah Pengurus Partai Politik, Penghubung Partai Politik, Operator dan Admin," pungkasnya.
Sementara mewakili salah satu Pengurus Partai Politik yang diundang oleh KPU Sumut, diantaranya, Partai Kebangkitan Nusantata (PKN), Anjas, yang juga Ketua Bapilu Sumut. Dalam keterangannya, Anjas mengatakan, bahwa dengan adanya Sosialisasi ini, Partai kita dibantu dalam hal informasi terkait pendaftaran Bacaleg Partai PKN.
"Mengenai Sosialisasi hari ini kami dari Partai Kebangkitan Nusantara mengapresiasi KPU Sumut yang telah mengundang seluruh partai-partai yang mendapat Nomor Urut. Untuk ketika nanti para Bacaleg-bacaleg yang akan didaftarkan agar tidak terjadi kesalahan teknis ketika mendaftarkannya, karena apa, untuk periode saat ini di 2024, Bacaleg-bacaleg itu harus mempersediakan diri secara dokumen dan administrasi, kemudian KPU sendiri sedang mempersiapkan aplikasinya dengan Aplikasi Silon untuk lebih mempercepat administrasi supaya lebih terintegrasi. Nah jadi, sampai hari ini memang PKPU belum keluar, tapi masih Perkap Perpkpu berdasarkan periode yang lalu. Kami juga cukup berterima kasih dengan informasi yang sudah kami dapatkan untuk mempersiapkan kami khususnya di partai kami utk lebih memaksimalkan Bacaleg kami kedepan agar semuanya terdaftar dengan baik, mungkin demikian," urainya.
[jtsi arun]
0 comments:
Posting Komentar