Medan || Awalnya keberadaan De Paris Hotel dipermasalahkan oleh pihak warga sekitar, karena De Paris Hotel pada saat itu membangun masih menggunakan Izin SIMB RTT, karena diprotes keras oleh masyarakat dan anggota dewan DPRD Kota Medan pada saat itu, maka akhirnya pihak manajemen De Paris Hotel merubah SIMB RTT menjadi SIMB Perkantoran 7 lantai pada tanggal 7 Juli 2019. Pertanyaannya, menapa pihak Manajemen De Paris Hotel tidak langsung merubahnya ke izin PBG Hotel pada tahun 2019?!?
Atas hal itu, awak media ini pun meminta tanggapan dari Komisi 4 DPRD Kota Medan Drs. H. Hendra DS. Politisi Hanura ini pun dalam tanggapannya mengatakan terkait De Paris Hotel Jalan Danau Marsabut No.90 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, yang sampai saat ini diduga belum mengantongi izin PBG Hotel, yang dinilai melanggar peraturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), PP Nomor 16 tahun 2021 yang dulu namanya IMB, supaya pihak De Paris Hotel mengurus perubahan izin ke PBG, begitu juga pihak terkait agar menindak bangunan De Paris Hotel, dimana selama 4 tahun ini diduga PAD Pemko Medan telah tergerus.
"Untuk itu kita meminta kepada Dinas PKP2R dan Satpol PP untuk menindak bangunan De Paris Hotel yang belum merubah SIMB nya ke PBG Hotel. Sudah terjadi pembiaran selama 4 tahun, kenapa hal ini bisa terjadi," pungkas Ketua Fraksi Gabungan Hanura, PSI dan PPP ini kepada awak media, Kamis sore (23/3/23) melalui sambungan whatsapp.
Ketua DPC Hanura Kota Medan ini pun menyayangkan pihak terkait abai akan hal ini, karena diduga ada pembiaran terkait izin De Paris Hotel, "Nanti kita akan panggil untuk RDP," tukasnya.
Sementara terpisah, awak media ini mengkonfirmasi Manajer De Paris Hotel, Lusi. Saat awak media ini dua kali mendatangi De Paris Hotel, kedua kali tersebut pihak Manajer De Paris Hotel tidak berada ditempat, kemudian Lusi mengatakan janjian dulu sebelum datang, melalui panggilan seluler.
"Maaf Bu, bisa besok kita ketemu, biar saya tungguin Ibu datang, soalnya hari ini saya ada pekerjaan diluar," ujar Lusi ke awak media ini saat mengetahui kehadiran saya di De Paris Hotel. Namun hingga berita ini tayang, Manajer De Paris Hotel Lusi, sampai saat ini belum ada kabarnya.
Terkait izin bangunan De Paris Hotel, awak media pun mengkonfirmasi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Ir. H. Endar Sutan Lubis. Dalam hal ini Endar meminta alamat De Paris Hotel, awak media inipun memberitahu alamatnya. Setelah ditunggu beberapa saat, Kadis PKP2R inipun memberi jawaban.
"Setelah kami periksa dari alamat De Paris Hotel, sepertinya sampai saat ini, pihak De Paris Hotel belum mengajukan perubahan izin dari SIMB ke PBG," jelas Kadis PKP2R, Ir. H. Endar Sutan Lubis mengakhiri.
[jtsi red]
0 comments:
Posting Komentar