Medan || Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memperkenankan penyampaian Laporan Kegiatan Penyerahan SPPT PBB dan Buku DHKP secara simbolis tahun pajak 2023 serta sekaligus penyerahan Standar Operasional Prosedure (SOP) dengan mengklasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan perkotaan di Kota Medan dan telah ditandatangani oleh Bapak Wali Kota Medan pada tanggal 16 Maret 2023.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, SE di Grand Ball Room lantai I Four Points by Sheraton Medan, Jalan Gatot Subroto, Senin (20/3/23) dihadapan Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, MM, Kabag Tapem, Andy Mario Siregar, Seluruh Camat dan Lurah se- Kota Medan dan para tamu undangan lainnya.
Benny Sinomba juga mengatakan di pidatonya, bahwa dalam rangka pendistribusian SPPT PBB telah menetapkan Standar Operasional Prosedure tahun 2023, agar menjadi pedoman dalam hal pendistribusian SPPT PBB kepada seluruh warga Kota Medan dan diharapkan dengan adanya SOP tersebut, SPPT PBB dapat terdistribusikan sampai ke warga dengan tepat waktu.
"Pada kesempatan hari ini, akan diserahkan penyerahan SPPT PBB secara simbolis untuk 3 (tiga) kecamatan, yaitu Kecamatan Medan Baru, Kecamatan Medan Selayang dan Kecamatan Medan Sunggal. Selanjutnya mulai hari ini akan langsung didistribusikan ke seluruh Kecamatan se-Kota Medan, dimana jumlah SPPT PBB yang akan didistribusikan sebanyak 528.230 lembar NJOP PBB-P2 yang tersebar di 21 Kecamatan, 151 Kelurahan dan 2001 Lingkungan," pungkasnya.
Dengan SOP yang telah ditetapkan, lanjutnya, diperkirakan SPPT PBB akan selesai didistribusikan kepada seluruh warga Kota Medan selama 10 hari, bila dilaksanakan secara baik, benar dan tepat waktu.
"Kami, sebagai Badan Pendapatan Daerah Kota Medan mengharapkan koordinasi, kolaborasi dan peran serta yang baik dari pihak Kecamatan, Kelurahan dan Kepala Lingkungan untuk ikut bersama-sama dengan seluruh jajaran petugas Bapenda Kota Medan dalam program pendistribusian SPPT PBB yang sesuai dengan SOP yang telah disampaikan," harapnya.
Semoga dengan kegiatan ini, masih kata Benny di pidatonya, akan menjadi awal yang baik bagi kita semua dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaan yang tidak ringan dalam rangka peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2023.
"Diakhir kata, Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang berperan serta dalam pelaksanaan pendistribusian SPPT PBB ini, khusus kepada bapak Sekda Kota Medan, Bapak Wiriya Alrahman untuk dapat memberikan bimbingan dan arahan, sekaligus membuka secara resmi Kegiatan Penyerahan SPPT PBB dan Buku DHKP secara simbolis tahun pajak 2023," tukasnya mengakhiri pidatonya.
Kemudian dilakukan persiapan penandatangan Berita Acara secara simbolis SPPT PBB dan Buku DHKP tahun pajak 2023. Kemudian yang mewakili Camat Medan Sunggal, Camat Medan Baru dan Camat Medan Selayang segera maju ke depan untuk penandatanganan berita acara tersebut. Usai ketiga camat menandatangani berita acara selanjutnya disusul penandatanganan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Bapak Benny Sinomba Siregar, dan foto bersama.
Selanjutnya, Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman MM, yang mewakili bapak Wali Kota Medan dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu kunci, maunya masyarakat Kota Medan itu Bayar Pajak, atau sampai enggak ya SPPT PBB itu ketangan masyarakat.
"Jadi kunci pertama itu, SPPT PBB sampai ketangan masyarakat. Juga disamping SOP-nya sudah ada, itu bagus! Namun harus diperketat dengan Kontroling dan Monitoring," ujar Sekda Kota Medan yang memberikan edukasi dan penelahan terkait penyampaian laporan SPPT PBB dan Buku DHKP Tahun Pajak 2023.
[jtsi arun]
0 comments:
Posting Komentar