Foto : Yusri Fachri SH MH di Subdit IV Renakta Polda Sumut
Sumut || Wakil Direktur (Wadir) Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Jurnalis Team Sergap Indonesia (LBH PJTSI) Yusri Fachri SH MH mendampingi keluarga korban yang diduga adanya sindikat Trafficking Anak ke Polda Sumatera Utara (Sumut), Rabu sore (22/2/2023).
Disinyalir sindikat trafficking anak, diawali dengan pertemanan korban (13 tahun), sebut namanya Bunga, melalui media sosial (facebook), kopi darat, asyik dan si anak polos, diajak tidur dirumah teman fb bernama Mentharie. Pada tanggal 11 Februari 2023, Bunga kerumah Mentharie wilayah lembaga Pemasyarakatan, Tanjung Gusta, Deli Serdang. Bunga di rumah Menthari menginap selama tiga hari dua malam, terhitung dari hari Sabtu, Minggu dan Senin.
Kemudian Mentharie mengajak Bunga ke Kafe Pukul 3 subuh menjumpai laki laki yang berpenampilan rapi dan berduit, ada beberapa kali. Lalu selang hari, Bunga diajak Mentharie ke Balai Desa (Baldes) Beringin Helvetia, di sana mereka berjumpa dengan laki laki bernama Rhahmane, kemudian Rhahmane memperkenalkan Enjele dan menyarankan agar selanjutnya Bunga tinggal bersama Enjele. Enjele menyetujui Bunga menginap dirumah kostnya di Matahari Raya belakang Kantor Pos Helvetia Tengah.
Kamis sore 16 Februari 2023, Enjele mengajak Bunga ke rumah pamannya, Shamosier yang ada di Sei Bulu Sergai, untuk bekerja di rumah makan tempat pangkalan truk, dugaan sementara Bunga di Brain Wash dulu sebelum berangkat agar mau bekerja disana dari Pukul 20.00 Wib malam hingga Pukul 08.00 pagi (12 jam) dengan bayaran Rp.200ribu per minggu. Kemudian Sabtu pagi tanggal 18 Februari 2023, Enjele membawa Bunga ke Medan dengan alasan untuk mengambil pakaian. Ke Medan, Bunga di bonceng oleh Paman Enjele sampai ke terminal Amplas, dari Amplas Bunga menuju rumah Mentharie. Mentharie dan Enjele mengajak Bunga selanjutnya menginap di rumah Ahgoes, Wilayah Tanah Garapan Gramenia Sukadono, Deli Serdang.
Dari rumah Ahgoes, Senin pagi, tanggal 20 Februari 2023, Mentharie datang dan mengingatkan agar Bunga pergi ke Simpang Eka, karena sudah ditunggu oleh Daphott yang diduga berkembang Bunga berpacaran dengan Daphott, agar kembali ke Sei Buluh Sergei namun tidak ditemani oleh Enjele. Di simpang Eka Bunga dijemput oleh Paman Enjele, Shamosier dan anaknya Dhapott, untuk dibawa kerumahnya lalu dipekerjakan di rumah makan pangkalan truk dari malam jam 8 hingga pagi jam 8 selama 12 jam, yang mulai bekerja di hari Selasa malam.
"Kita menduga seperti adanya sindikat trafficking anak, modus berteman melalui media sosial facebook, melihat korban polos dan merasa ada kebosanan dirumah dan ingin happy fan, oknum trafficking ini pun mengambil kesempatan, lalu dipertemukan lah dengan ini dan itu hingga akhirnya di pekerjakan di rumah makan tempat pangkalan truk Sei Buluh, Sergei. Dan pekerjaan itu dinilai tidak Manusiawi dan kuat dugaan mengapa anak dibawah umur di pekerjakan 12 jam, dari malam ke pagi, ada apa? dan gajinya hanya Rp.200ribu per minggu, wah ini gawat," pungkas Yusri Fachri SH MH Wadir LBH PJTSI dan juga berprofesi sebagai Advokat Kota Medan saat menyampaikan ke beberapa media (Pers) usai di BAP di Subdit IV Renakta, Polda Sumut.
Negara dan Internasional (PBB), lanjut Pay, panggilan akrabnya sangat peduli dan ingin memberantas segala bentuk tindakan trafficking dan Smuggling. Dimana Trafficking diatur dalam UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, begitu juga dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak yang dikuatkan dalam bentuk Keppres RI Nomor 88 tahun 2022 dimana pada intinya trafficking anak adalah adanya unsur eksploitasi dan pengambilan keuntungan secara sepihak. Dan eksploitasi disini diartikan sebagai tindakan penindasan, pemerasan, dan pemanfaatan fisik, seksual, tenaga, dan atau kemampuan seorang oleh pihak lain yang dilakukan sekurang kurangnya dengan cara sewenang wenang atau penipuan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar pada sebagian pihak.
"Kasus ini memang belum mengarah ke Smuggling, namun dari hal apapun negara peduli akan adanya tindakan pidana trafficking anak dan lainnya, kita meminta pihak Polda Sumut untuk membongkar habis dugaan sindikat trafficking anak dan menghukum oknum oknum pelaku trafficking tersebut sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini, dan hal itu merupakan tuntutan pihak keluarga korban melalui pelaporan traffivking anak hari ini yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban," tandas pria tegap, politisi Partai Demokrat ini.
Keluarga korban, masih kata Pay, sudah sangat lelah mencari anaknya kesana kemari dari mulai siang hingga ke pagi subuh, bukan hanya tenaga dan pikiran saja yang terkuras, materil pun juga ikut tergerus demi mencari anaknya yang tidak pulang selama 10 hari. Puncaknya, keluarga korban mencoba mengsyokteraphy Mentharie dengan dalil dalil bahwasannya dia mengetahui dimana keberadaan korban, karena korban tahunya hanya Mentharie temannya yang berkenalan di facebook. Syokteraphy itupun berhasil dan Enjele pun membawa Bunga ke keluarganya pada hari Selasa malam jam 22.40.
"Atas kejadian ini dan dugaan kejahatan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum oknum pelaku tersebut, maka keluarga merasa keberatan dan tidak terima anaknya dilarikan, disembunyikan dan di pekerjakan secara tidak manusiawi, oleh sebab itulah keluarga korban melaporkan secara resmi ke Polda Sumut," tutup Yusri Fachri SH MH.
[jtsi red/tem]
0 comments:
Posting Komentar