Medan || Proses penjualan dan pembelian lahan Medan Club, seluas 13.931 M2 yang terletak di Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, telah selesai dibeli oleh Pemprovsu yang ditandai dengan penandatanganan berita acara pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang tahap II (pelunasan) dengan Nomor 38 / BA – 12.71.AT.01.500/1/2023, oleh Kabiro Umum Setdaprov Sumut Dedi Jaminsyah Putra S.STP M.SP, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Yuliadi, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan Ketua Pengurus Perkumpulan Medan Club Eswin S Soekardja, di ruang rapat I lantai 2 kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan.
"Kita sudah menyelesaikan tahap Pembelian, Pelunasan dan Penandatanganan BAP pemberian ganti kerugian atas lahan Medan Club, dan kini Medan Club Sah menjadi Aset Pemprovsu dimana proses pembelian itu sudah sesuai peraturan yang berlaku. Saat penandatanganan tersebut, dihadiri oleh Sekdaprovsu, Arief S Trinugroho, Plt Asisten Adminstasi Umum Zukifli, Inspektur Daerah Sumut Lasro Marbun, Asdatun Kejati Sumut Prima Idwan Mariza, Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut Ismael Sinaga dan Wakil Ketua Medan Club Riza Mutyara, Sekretaris Medan Club M Irwan Ritonga beserta pengurus lainnya," tukas Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Dwi Aries Sudarto SH MH yang didampingi oleh Kabiro Umum Setdaprov Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap S.STP M.SP, di ruang Kabiro Hukum, Jumat (03/02/2023).
"Karena sudah resmi dimiliki oleh Pemprovsu, beberapa hari lalu Wali Kota Medan datang berkunjung melihat areal Medan Club dan beliau sangat mendukung program Gubernur dalam rencana pengembangan dan perluasan kantor Gubernur," ucap mantan anggota KPK yang diamini oleh Dedi Jaminsyah Putra Harahap S.STP M.SP, Kabiro Umum Setdaprovsu.
Sementara terkait keberadaan Asdatun Kejati Sumut dalam penandatangan BAP pemberian ganti kerugian Medan Club, awak media ini mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto SH MH. Saat dikonfirmasi melalui sambungan selular, Idianto mengatakan bahwa kehadiran Asdatun dan Tim JPN merupakan pelaksanaan tugas Pendampingan Hukum (Legal Assistance) berdasarkan surat perintah dari Kajati Sumut. Proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam hal ini adalah tanah Medan Club BUKAN merupakan proses jual beli melainkan, prosesnya merupakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Ketua Tim Pengadaan tanah tersebut diketua oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan. JPN hadir utk memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan tanah telah dilalui sesuai dengan peraturan yg berlaku.
"Dalam pertemuan juga telah dinyatakan bahwa proses pengadaan tanah diawali oleh Penetapan Lokasi (penlok) serta pengecekan tanah dan pengukuran telah dilakukan oleh panitia dan harga tanah telah dinilai oleh KJPP. Status tanah telah clean and clear dan tidak ada sengketa maupun tumpang tindih kepemilikan. Dan apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau merasa mempunyai hak atas tanah tersebut, silahkan utk menguji haknya secara litigasi di pengadilan, dan kami pihak JPN, apabila mendapat SKK dari pihak Pemprovsu siap mendampingi," terang Kajati Sumut, Idianto SH MH.
Terpisah, kembali awak media ini mengkonfirmasi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Askani SH MH. Terkait pertanyaan awak media ini yang mempertanyakan legalitas kepemilikan tanah Medan Club yang juga sebagai Heritage.
"Legal standing kepemilikan lahan Medan Club itu memang jelas ada dan sah, yakni Perkumpulan Medan Club, mengenai Heritage atau Cagar Budaya, itu boleh dirubah dengan memasukkannya ke dalam Perda, dan untuk hal itu pihak Pemprovsu haruslah berkoordinasi dengan pihak Pemko Medan dalam merubah Heritage tersebut," pungkas Kepala BPN Sumut, Askani SH MH mengakhiri.
(jtsi nes)
0 comments:
Posting Komentar