Medan || jtsi.or.id ||
Mengingat dan menimbang bahwasannya, wartawan yang ngepos di unit DPRD Medan sudah semakin gawat darurat (perlu infus) dan kuat dugaan disinyalir dengan banyaknya wartawan yang dimasukkan oleh ketua-ketua kelompok unit DPRD Medan, entah wartawan-wartawan dari mana saja, memanglah wartawan itu yang dimasukkan memiliki ukw, mungkin sampai ukw utama dan media yang dibawanya adalah media oke, tapi semua itu kan menyalahin aturan (regulasi) main di Sekretariat DPRD Medan. Dimana wartawan yang berpos/berunit haruslah wartawan yang minimal sekali dalam seminggu meliput kegiatan anggota DPRD Medan. Tapi kenyataannya, hampir 130 orang wartawan yang terdaftar, mungkin lebih dari separoh, dalam setahun ini tidak pernah hadir meliput dan diduga hanya makan uang kliping buta. Itu dugaan sementara dalam informasi yang dihimpun oleh awak media ini.
Forum Wartawan Unit DPRD Medan (Forwaddan) yang dikomandoi oleh Nelly Simamora, dalam hal ini mengatakan kepada awak media, Selasa (10/1/2023), bahwa wartawan yang berunit di gedung DPRD Medan ini, diduga sudah sangat sembraut, jangan karena memegang lebel media besar atau nasional, jadi sesuka hati memasukkan wartawan ke kelompoknya. Ada suka dan tidak suka, walaupun wartawan yang memasukkan surat tugas, memiliki legalitas media yang sangat lengkap memenuhi semua persyaratan dan ketentuan oleh Humas Sekwan DPRD Medan, Namun ditolak hanya karena media tersebut tidak masuk kedalam salah satu kelompok, dan hal itu seperti tidak masuk akal dan juga tidak masuk dalam logika.
"Hanya karena wartawan yang masuk tidak diterima oleh salah satu kelompok, maka itu menjadi acuan tidak diterimanya wartawan dan medianya tersebut, begitu juga beberapa wartawan yang tadinya sudah masuk ke kelompok tertentu, namun ditengah perjalanan terjadi perbedaan pendapat, kemudian keluar dari kelompok tersebut dan tidak memiliki kelompok, itupun diblack list dan ditolak media dan wartawannya, tidak perduli, wartawan itu sudah karatan ngepos di DPRD Medan, begitu juga legalitas medianya sangat lengkap memenuhi syarat dan ketentuan oleh Humas Sekwan DPRD Medan, hanya karena tidak masuk kelompok saja dikeluarkan?!? Betul-betul itu tindakan kurang ajar," ungkap Nelly dengan menahan gejolaknya.
Nelly juga berujar, bahwa disinyalir, informasi yang beredar di seputaran gedung DPRD Medan isunya, mengapa ketua-ketua kelompok itu tidak di ASN kan saja, lalu dudukkan dibadan anggaran, biar klop sekalian, biar double profesi. Disinyalir juga, dalam informasi, ada dugaan bahwa gedung DPRD Medan ini milik nenek moyang ketua-ketua kelompok itu, sehingga menjadikan dirinya ketua kelompok seumur hidup, yang lainnya harus patuh, kalau tidak patuh dibuang. Tindakan itu sangat melanggar sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, demokrasi serta berlandaskan asas hukum yang berlaku. Yang jelas yang harus diingat, profesi Jurnalis/Perusahaan Media adalah mitra Sekwan DPRD Medan. Masing-masing media berkiblat ke sekwan dan bukan ke media yang ada di DPRD Medan. Jika Sekwan DPRD Medan tidak paham akan regulasi, ini bisa membahayakan, bisa membuat gaduh para wartawan yang ada di DPRD Medan. Satu lagi yang perlu diingat, apabila Sekwan DPRD Medan tidak mampu menjadi mitra perusahan media dan jurnalis, tutup saja, biar wartawan yang ngepos di DPRD Medan, hanya meliput tanpa mitra. Disinyalir juga, Sekwan DPRD Medan, Ali Sipahutar kurang menerima eksistensi Forwaddan. Sementara Ali Sipahutar masih sangat baru menjabat sebagai Sekwan DPRD Medan, kedatangannya menjabat sebagai sekwan diduga bukan merangkul para media yang ada, tapi tepatnya disinyalir, buat gaduh!
"Selagi ketua-ketua kelompok itu belum memiliki legal standing yang sesuai mekanisme atau regulasi yang berlaku, siapa saja berhak membentuk kelompok, sudah kurang lebih 6 tahun tanpa ada pemilihan ketua, yang seyogyianya tiga kali periodesasi, dimana dalam satu periodesasi, selama dua tahun. Jadi, sah-sah saja apabila kelompok tertentu mengatakan bahwa kelompoknya sudah melakukan tahapan pemilihan ketua, dan Forwaddan juga bisa mengklaim hal serupa itu bahwa sudah melakukan tahap pemilihan ketua, itu kan bentuk akal-akalan. Pembentukkan Forwaddan memakan waktu yang sangat panjang, karena dalam administrasi kita harus jelas dan benar serta meminta persetujuan anggota dewan, sudah hampir puluhan anggota dewan DPRD Medan Periode 2019 - 2024 telah membubuhkan tanda tangan persetujuan akan keberadaan kelompok wartawan unit DPRD Medan (Forwaddan) dan juga bersama kita ada 4 dewan sebagai Ketua Fraksi yang mendukung Forwaddan, dimana Nelly Simamora sebagai ketuanya," pungkas Nelly.
Kita menyayangkan Sekwan DPRD Medan, masih kata Nelly, belum mengakomodir Forwaddan, apa alasannya, Nelly mengatakan belum tahu. Membentuk Forwaddan memakan waktu yang sangat panjang karena harus benar-benar tertib administrasi dan meminta persetujuan anggota DPRD Medan terkait keberadaan Forwaddan tersebut. "Hal terakhir dalam tahapan pembentukkan Forwaddan, dimana disuatu masa Forwaddan berbincang hangat bersama Ketua DPRD Medan, bapak Hasyim SE. Dalam hal ini Ketua DPRD berkeinginan melebur ketiga kelompok tersebut dan hal itu kita menunggu, hanya pimpinan DPRD Medan bersama ketua-ketua Fraksi memutuskan dan memanggil para awak media yang berpos di DPRD Medan untuk membicarakan peleburan ketiga kelompok tersebut menjadi satu," tandasnya.
Nelly Simamora beserta seluruh pengurus Forwaddan yang hampir 30 media, dalam hal ini dan sampai saat ini masih dalam keadaan posisi menunggu arahan atau perintah dari Ketua DPRD Medan, Hasyim SE untuk meleburkan ketiga kelompok tersebut menjadi satu, sehingga kedepannya dapat melakukan regulasi sesuai mekanisme yang selama ini berlaku di DPRD Medan yakni melakukan tahapan pemilihan ketua koordinator unit DPRD Medan untuk semua wartawan yang hampir 130 media, dilebur menjadi satu kelompok.
"Mungkin Ketua DPRD Medan, bapak Hasyim SE masih dalam keadaan sibuk, jadi sementara waktu, kita maklum, sambil menunggu kapan rapat pimpinan digelar, setelah setuju maka semua wartawan yang ada di DPRD Medan akan diundang dan dikumpulkan untuk membicarakan peleburan ketiga kelompok yang ada di DPRD Medan, kemudian memulai tahapan pemilihan ketua koordinator wartawan unit DPRD Medan untuk semua wartawan yang terdaftar resmi di Humas, Sekwan DPRD Medan," ujar Nelly Simamora mengakhiri.
Sementara terpisah, awak media ini mengkonfirmasi ke Ketua DPRD Medan, Hasyim SE. Hasyim saat dihubungi awak media ini ke nomor selulernya, yang keluar dengan tampilan nada memanggil dan kemudian waktu dihubungi, nada berdering, namun sampai berita ini tayang, awak media ini tidak mendapat jawaban, kemudian dikonfirmasi lagi melalui pesan singkat whatsapp, yang keluar dengan tanda baca garis satu dan diwaktu berikutnya dikonfirmasi ulang, keluar tanda baca garis dua hitam, belum dibaca. Hingga berita ini tayang, awak media ini masih belum mendapat jawaban.
Kemudian media ini mengkonfirmasi Sekwan DPRD Medan Ali Sipahutar, melalui pesan singkat whatsapp belum berjawab, lalu menggunakan telepon seluler, saat dihubungi, Sekwan DPRD Medan menjawab konfirmasi. terkait mengapa Forwaddan tidak diakomodir dan kenapa media yang tidak masuk kelompok harus dikeluarkan walau legalitas medianya sangat lengkap sesuai syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Humas, Sekwan DPRD Medan.
"Dengan dua kelompok saja kami sudah pusing. Terkait wartawan wajib masuk kelompok coba tanyakan saja sama ketua koordinator wartawan Pemko Medan, maaf saya mau rapat," ujar Sekwan DPRD Medan, Ali Sipahutar.
Kemudian awak media ini mencoba mengkonfirmasi ketua koordinator wartawan unit Pemko Medan, Syaiful Deviza, saat di hubungi selulernya, ternyata telah memblokir panggilan masuk dan pesan whatsapp awak media ini, begitu juga hingga tiga nomor awak media ini terblokir. Tidak sampai disitu, awak media ini pun mencoba menghubungi Sekretaris wartawan unit Pemko Medan, Reza Kaldera, namun selulernya dalam keadaan off. Saat selulernya posisi on, Selasa sore (10/1/2023) langsung awak media ini pun menghubungi, saat ditelepon, keluar tanda nada dering dan Sekretaris Wartawan unit Pemko Medan Reza pun menjawab konfirmasi awak media ini.
"Tidak ada sangkut pautnya antara OPD yang satu dengan OPD yang lain. Setiap OPD atau instansi memiliki aturan yang berbeda beda. Kalau di Dinas Kominfo Medan, Surat tugas yang diterima dan diakomodir mereka itulah yang jadi wartawan tercatat di lingkungan Pemko Medan. Koordinator wartawan Unit Pemko Medan tidak bisa mengomentari atau mencampuri aturan yang berlaku terkait penanganan wartawan di DPRD Medan, " ucap Reza Sekretaris Persatuan Wartawan unit Pemko Medan.
(jtsi red)
Bersambung ke Episode ke-4
0 comments:
Posting Komentar