Medan || jtsi.or.id ||
Perubahan peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018, tentang tata tertib DPRD. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala, S.Pd.I pada sidang Paripurna Selasa, (02/02/2023 rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, SE dan didampingi wakil ketua DPRD kota Medan H.Ihwan Ritonga,SE.
Dijelaskan Rajudin. Kepala Daerah dalam menyelenggaran pemerintahan daerah dalam mewujudkan efesiensi, efektivitas,produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sejalan dengan. Peraturan Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,Kabupaten dan Kota ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 132 ayat (1), pasal ,145,pasal 186 ayat (1), dan pasal 199 undang undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dengan berlandaskan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas,produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib. Pada pasal 14 peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam pembentukan peraturan daerah sesuai dengan pasal 92,93 dan 94 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta pada pasal 161 dan 162 Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 pembentukan produk hukum daerah,ungkap Rajudin.
Pasal 50 peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengawasan harus berubah karena berubahnya Perda kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 pembentukan perangkat daerah Kota Medan, ruang lingkup harus disesuaikan.
Ditegaskan Rajudin, lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 perubahan kedua atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang merubah tugas dan fungsi alat kelengkapan badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kota Medan hal pengharmonisasian rancangan rancangan peraturan daerah.
Perlu untuk merubah peraturan DPRD kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib.
Pada pasal 21 usulan perubahan redaksi yang mengikat ruang dan waktu kinerja DPRD dalam hal sosialisasi peraturan daerah.
Pasal 64 ayat (8) usulan perubahan dalam hal batasan perjalanan dinas pada panitia khusus pembahasan Ranperda, ungkap Rajudin.
Untuk itu perlu bahwa pimpinan DPRD Kota Medan akan membentuk tim atau panitia khusus dalam penyusunan perubahan peraturan DPRD Kota Medan Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tata tertib. Berdasarkan pada pasal 45 Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.(jtsi br/run)
0 comments:
Posting Komentar