Medan || jtsi.or.id ||
Wakil Ketua DPRD Kota Medan. H.Ihwan Ritonga,SE menyampaikan rancangan peraturan kode etik DPRD Kota Medan dalam sidang Paripurna, Selasa (02/01/23 di ruang gedungs idang Paripurna.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah.
Penyelenggara Pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah. Anggaran,dan pengawasan, kata Ihwan.
Telah diundangkannya peraturan pemerintah Nomor. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,Kabupaten, dan Kota dipandang perlu untuk membentuk peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang kode etik.
Lanjut Ihwan membacakan rancangan peraturan Kode Etik yang ditanda tangani Ketua DPRD Kota Medan Hasyim,SE Tentang pedoman tata tertib Dewan.
Penyusunan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,Kabupaten dan Kota menerangkan bahwa kode etik adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku dilingkungan internal DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, berpedoman kepada peraturan Menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor. 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, katanya.(jtsi br/run)
0 comments:
Posting Komentar