Medan || jtsi.or.id||
Komisi 3 DPRD Medan Mall Centre Point Medan menyebut dasar mendirikan bangunan super mega itu hanya berdasarkan keputusan pengadilan antara PT Arga Citra Kharisma (PT ACKH) dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang memenangkan PT ACKH. Terbukti, hingga saat ini bangunan Centre Point di Jl Jawa Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
"Saya rasa untuk syarat untuk mendirikan bangunan tidak cukup hanya salinan keputusan. Tetapi harus memiliki SIMB. Sangat kita sayangkan, begitu besar kebocoran PAD dari retribusi SIMB," tandas anggota Komisi 3 Mulia Syahputra Nasution SH MH, saat mengikuti RDP bersama PT ACKH dan PT KAI di ruang Komisi gedung DPRD Medan terkait pajak PBB dan retribusi parkit, Kamis (1/12/2022).
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi 3 Ir Hendri Duin Sembiring (PDI P) didampingi Mulia Syahputra Nasution (Partai Gerindra), Irwansyah (PKS) dan Erwin Siahaan (PSI). Rapat juga dihadiri perwakilan PT ACKH selaku pengelola Mall Centre Point Medan Tika Rahayu dan Fahmuddin, mewakili PT KAI Zuhril Alim dan Imron Tq serta mewakili BPPRD Kota Medan Amran dan Joharsyah.
Pada kesempatan itu, awalnya Mulia Syahputra Nasution mempertanyakan apakah PT ACK memenuhi aturan mengurus dan membayar SIMB dalam pembangunan Centre Poin. Selanjutnya dewan mempertanyakan apa dasar pihak Centre Point sehingga dapat mendirikan bangunan?.
Lalu pihak pengelola Centre Point Tika Rahayu menjelaskan, bahwa dasar pembangunan atas keputusan Pengadilan dengan sengketa lahan PT ACKH lawan PT KAI.
Mendengar pernyataan itu, sejumlah anggota DPRD tampak heran. Lalu pimpinan rapat Hendri Duin meminta kembali sejumlah dokumen pendukung. Ternyata pihak PT ACKH tidak dapat memberikan dokumen dimaksud.
Hendri Duin Sembiring menunda rapat. "Kalau begitu, rapat kita skor saja menunggu pihak PT ACKH dapat menunjukkan dukomen yang kita butuhkan," tuturnya.
(jtsi bren)
0 comments:
Posting Komentar