Medan || jtsi.or.id ||
Fraksi Gerindra DPRD Medan dorong Pemko Medan lebih memperhatikan kesejahteraan para atlet serta membenahi sarana olahraga Kota Medan. Sehingga tidak terulang lagi seorang atlet Kota Medan memilih pindah ke daerah lain karena minimnya sarana dan prasarana yang diberikan Pemko Medan.
"Kejadian adanya atlet Kota Medan yang memilih pindah ke daerah lain karena minimnya sarana dan prasarana yang diberikan Pemko Medan. Kiranya ke depan hal itu jangan sampai terulang lagi dan menjadi perhatian Pemko Medan," ujar Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST (foto).
Hak itu disampaikan Haris saat menyampaikan pendapat Fraksi agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang keolahragaan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin kemarin (28/11/2022).
Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE bersama wakil Ketua DPRD Medan T Bahrumsyah, dihadiri para anggota DPRD. Juga hadir Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Medan dan Aulia Rachman.
Disampaikan Haris Kelana Damanik yang saat ini menjabat Ketua Komisi IV DPRD Medan, peran masyaakat juga aangat besar dalam pembinaan dan pengembangan olahraga melalui induk organisasi. Namun membutuhkan dasar hukum, sehingga ada kepastian hukum terhadap kedudukan dan beradaanya. "Itulah pentingnya Perda keolahrgaan ini diterbitkan. Maka Pemko harus berupaya membangkitkan prestasi olahraga di Medan. Pemko Medan harus benar-benar memberikan perhatian khusus terhadap sarana dan prasarana keolahragaan di Kota Medan," paparnya.
Selanjutnya Haris Kelana menyampaikan kritiknya demi pengembangan olahraga di Medan. Maka dengan adanya Perda dapat memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Kota Medan. Bagi organisasi olahraga, pelaku olahraga dapat mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, dan bugar, serta berprestasi dalam berbagai kegiatan olahraga.
Kemudian, Haris meminta dengan aadanya Perda dapat merumuskan standarisasi dan akreditasi terhadap atlet. Karena, standarisasi, dan akreditasi penting sebagai acuan dalam pengembangan dan pembinaan keolahragaan.
Sama halnya harapan kepada Pemko Medan dengan perlunya peningkatan kordinasi antar perangkat daerah terkait, pemberdayaan organisasi olahraga, pengembangan Sumber Daya Manusia keolahragaan, pengembangan prasarana dan sarana, peningkatan sumber dan pengelolaan pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan olahraga yang dilakukan terencana dan menyeluruh.
Tidak kala pentingnya, agar Dinas Pemuda dan Olahraga terus mengawasi atlit keolahragaan, seperti adanya pelanggaran atlit dalam penggunaan doping, dan harus diberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai yang tercantum didalam Perda keolahragaan.
(jtsi bren)
0 comments:
Posting Komentar