Medan || jtsi.or.id ||
Anggota DPRD Medan dari Komisi IV membidangi pembangunan minta Satpol PP Kota Medan supaya membongkar rata bangunan Cafe De Natural di Jl Pasar 3 Kel Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Pasalnya, bangunan tersebut menyalahi peruntukan dan tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
"Kita sepakat y sekaligus minta Satpol PP agar bangunan tersebut dibongkar habis, karena pemilik tidak patuh terhadap aturan membayar retribusi SIMB sebagai PAD Pemko Medan," tegas Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik ST Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD Pemko Medan terkait keberadaan bangunan.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik ST didampingi Wakil Ketua Komisi Rudiawan Sitorus dan anggota Burhanuddin Sitepu, Edwin Sugesti Nasution, Paul MA Simanjuntak dan Antonius Tumanggor. Hadir perwakilan OPD yakni Satpol PP Toga Arvan, Irvan P Lubis, Lurah Rengas Pulau Cabur MS, Dinas Perizinan Kota Medan Indri Meiyanti dan perwakilan OPD lainnya.
Dalam rapat terkuak, bangunan Cafe De Natural sudah pernah di bongkar dan disarankan kepada pemilik untuk mengurus SIMB. Ternyata, himbauan itu tidak diindahkan pemilik malah melanjutkan pembangunan.
"Kok berani kali pemilik melawan aturan dan malah menantang Satpol PP. Perlu diberikan sanksi tegas guna efek jera," tandas Paul MA Simanjuntak.
Ditimpali Haris Kelana lagi, Ianya menduga ada oknum yang membeckup pembangunan hingga pemilik berani melawan aturan. "Kita minta Walikota Medan Bobby Nasution menindak bawahannya yang terbukti melindungi pemilik bangunan bermasalah," tegas Haris Kelana.
Disampaikan Haris, saat ini banyak kebocoran PAD dari retribusi SIMB dikarenakan banyak oknum petugas yang "memelihara" bangunan menyalah hanya untuk kepentingan pribadi. "Oknum itu yang pertama harus ditindak tegas," kata Haris.
Seluruh peserta rapat dengar pendapat (RDP) sepakat untuk membongkar bangunan Cafe De Natural yang melanggar peruntukan dan tidak memiliki SIM.
(jtsi bren)
0 comments:
Posting Komentar