Medan || jtsi.or.id ||
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang jawaban Wali Kota Medan
atas pemandangan umum DPRD Medan tentang Rancangan APBD Tahun 2023, Senin (24/10). Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyebut terus mel
akukan peningkatan integritas pengelola pajak retribusi daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala serta para anggota DPRD Medan. Hadir juga Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, pimpinan OPD dan para Camat.
Dalam nota jawaban Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution yang dibacakan Wakil Wali Kota Aulia Rachman untuk menanggapi pertanyaan Haris Kelana Damanik ST dari Fraksi Gerindra DPRD Medan, mengatakan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemko Medan melakukan penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui proses digitalisasi, pengendalian dan pengawasan pungutan PAD. Selanjutnya akan diikuti dengan peningkatan kualitas, kemudahan ketetapan dan kecepatan pelayanan sebagai bagian dari penyederhanaan administrasi perpajakan.
Selain itu, Pemko Medan melakukan peningkatan ketaatan wajib pajak dan retribusi daerah melalui kampanye taat pajak dan retribusi daerah termasuk penetapan insentif dan sangsi perpajakan daerah melalui program krearif.
Masih menanggapi pertanyaan Fraksi Gerindra terkait peningkatan PAD, Wali Kota Medan juga akan melakukan penerapan dan penegakan ketentuan hukum bagi wajib pajak/retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya. Juga akan memberikan penghargaan kepada wajib pajak/retribusi yang telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Selanjutnya menanggapi pertanyaan anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar Asri Mulia Rambe terkait upaya agar target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat tercapai secara optimal dilakukan melalui operasi sisir PBB, dengan memdatangkan domisili wajib pajak setiap hari.
Selanjutnya melaksanakan pekan panutan, sosialisasi peraturan perpajakan, pengadaan PBB Fair dititik titik-titik keramaian kota. Melaksanakan updating data dan nilai terhadap objek PBB potensial, mempertegas hukum pajak melalui pemasangan spanduk dan stiker terhadap wajib pajak yang tidak membayar.
(jtsi bahren)
0 comments:
Posting Komentar