Medan || jtsi.or.id ||
Seorang mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Hanura, berinisial RA dilaporkan ke Polda Sumut, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan oleh Mulyadi, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1213/VII/2021/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 29 Juli 2021. Dikabarkan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan laporan tersebut. "Iya benar, laporan tersebut terkait dengan kasus dengan perkara tipu gelap," katanya.
Modusnya, terlapor tidak membagikan transport fee tabung gas yang sudah dikirimkan Pertamina," jawab Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022) petang.
Namun, saat disinggung terkait hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada 7 Oktober 2022 lalu, Kombes Hadi, belum memberi keterangan secara rinci.
"Intinya, dari hasil gelar perkara itu, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
(jtsi/an)
0 comments:
Posting Komentar