Medan || jtsi.or.id ||
Terkait persoalan KPUM Medan dengan para anggota yang tergabung dalam Forum Penyelamat KPUM, Komisi 3 DPRD Medan telah menggelar rapat dengar pendapat (rdp), Senin 08 Agustus 2022. Dan hasil rdp itu Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah SE telah mengeluarkan rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan dilayangkan ke Wali Kota untuk diteruskan ke Dinas Koperasi agar di mediasi oleh dinas terkait.
Mendapat hasil rekomendasi Komisi 3 DPRD Medan, maka Dinas Koperasi pun menggelar rapat mediasi antara pihak KPUM dan Forum Penyelamat KPUM dengan mengundang pihak lain, diantaranya, PT. TSA, PT. Capella dan Notaris, namun pihak Notaris hingga rapat ini digelar, Selasa 13 September 2022 tidak dapat hadir walaupun undangan sudah dilayangkan langsung ke kantor Notaris Dirhamsyah Arsyad SH Jalan Brigjen Katamso No.467 Medan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Koperasi Kota Medan Benny Iskandar Nasution yang diwakili oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Budi Sahri, Selasa 13 September 2022.
Budi Sahri dalam memimpin rapat mempersilahkan Forum Penyelamat KPUM memulai pembicaraan yang sebelumnya telah dibuka oleh Budi dengan peraturan dan aturan yang telah disepakati bersama.
Bangku Sembiring selaku Ketua Forum Penyelamat KPUM Medan mengatakan APV kredit Rp2.200.000/bulan sebanyak 197 unit tertera dalam akte notaris, dimana dua bulan masa tenggang waktu tidak membayar, hanya membayar bunga sebesar Rp.1.000.000 dengan cicilan selama 58 kali, ternyata pihak pengurus meminta 59 kali sampai 60 kali cicilan, padahal semua tertulis dalam buku akte notaris.
"Kredit AVP yang pertama seri UA dan UE selama 58 kali sebesar Rp2.200.000 sebanyak 197 unit, namun pengurus meminta selama 59 kali sampai 60 kali cicilan, ada dalam surat Persetujuan Prinsip dari Kementrian Koperasi LPDB Jakarta, terlampir," ucap Bangku Sembiring.
Menjawab hal tersebut Ketua-1 KPUM Medan Drs Mohon Diri Hasibuan mengatakan semua sudah tertera, "Namun apabila ada perbedaan selisih atau kelebihannya kami akan mengembalikannya dan apabila ada yang sudah mencapai 58 kali langsung kami stop," ujarnya.
Selanjutnya dalam penjelasan dari pihak PT. TSA Budiman terungkap ada dugaan hutang KPUM sebesar 23 miliar 216 juta untuk 162 unit. "Hutang tersebut wajib dibayar selama 60 bulan," pungkas Budiman dari pihak PT. TSA.
Sementara usai rapat, Ketua KPUM Medan Ir. Bangku Sembiring mengatakan kepada awak media ini, bahwa dengan banyaknya pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Koperasi yang dilakukan oleh seluruh pengurus KPUM Medan, maka anggota berpikir dan telah meninjau berulang ulang, satu-satunya guna menyelamatkan KPUM Medan hanyalah dengan melalui Rapat Anggita Tahunan (RAT) Luar Biasa secara damai dan demokrasi, itulah keinginan anggota KPUM Medan guna menyelamatkan KPUM Medan itu sendiri.
"Jadi, apalagi saat sekarang KPUM Medan telah mengagungkan SPBU lebih kurang 6 miliar, ditambah hutang PT. TSA sebesar Rp23,216 miliar, saya kira saya menggunaka.anggap seluruh pengurus KPUM tidak mampu mensejahterakan anggota KPUM. Itulah dasarnya maka anggota meminta satu-satunya guna menyelamatkan KPUM Medan itu harus melaksanakan RAT Luar Biasa secara Demokrasi dan Damai, itulah Kesan dan Harapan anggota KPUM Medan," pungkasnya mengakhiri.
(jtsi red)
0 comments:
Posting Komentar