Medan || jtsi.or.id ||
Hendra DS Anggota Komisi IV DPRD Medan minta Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertibkan bangunan yang menyalahi izin di Perumahan Vrederik House di Jalan Sei Tuntung, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. Pasalnya sejumlah unit bangunan di Perumahan tersebut tidak memiliki izin.
"Kita minta Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan yang tidak mengantongi izin di Perumahan Vrederik Hose," ujar Hendra DS kepada wartawan menyikapi masih adanya bangunan yang berdiri mulus tanpa izin, Senin (19/9/2022).
Ditegaskan Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, OPD Pemko Medan jangan ada yang tutup mata terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
"Jalankan lah perintah Walikota Medan Bobby Afif Nasution, OPD terkait hingga Kepling harus kolaborasi mengawasi jangan sampai ada lagi pendirian bangunan yang melanggar SIMB," tegas Hendra.
Dikatakan Hendra, Pemko Medan harus rutin melakukan tindakan tegas bagi pendirian bangunan yang menyalah. "Harus ada ketegasan guna memberi efek jera dan contoh kepada yang lain," sebutnya.
Ditambahkan Hendra lagi, saat ini Satpol PP rutin melakukan pembongkaran bangunan diatas parit. Tindakan serupa harus diterapkan tanpa pilih kasih. "Kita dukung penertiban demi penataan kota dan menaikkan PAD," paparnya.
Bangunan yang tidak memiliki SIMB di perumahan Vrederik Hose, Hendra DS mengatakan, Komisi IV DPRD Medan akan segera mengagendakan pemanggilan untuk RDP. "Kita akan kordinasikan pemanggilan pemilik bangunan. Diduga bangunan 31 unit namun yang memiliki SIMB, hanya 25 unit," terang Hendra.
(jtsi bhr)
0 comments:
Posting Komentar