Medan || jtsi.or.id ||
Anggota Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) yang tergabung dalam Forum Penyelamat KPUM mengadukan nasib mereka ke rumah rakyat DPRD Medan guna menyelesaikan dugaan tindakan melanggar hukum terkait penyimpangan dan penggelapan cicilan pengadaan kendaraan Suzuki APP dimana Ketua Forum Penyelamat KPUM Bangku Sembiring menduga dalam kesimpulan bersama bahwa pengurus KPUM telah pun melakukan penyimpangan dari isi perjanjian kredit yang telah disepakati dengan pihak LPDB dimana telah tertuang dalam perikatan Notaris.
Dengan adanya dugaan penyimpangan ini, anggota membuat laporan pengaduan tindak pidana ke Polrestabes Medan. Namun setelah anggota membuat laporan terhadap dugaan penggelapan masa kredit Suzuki APP tersebut tiba-tiba pihak KPUM mengembalikan kelebihan bayar cicilan tersebut kepada sebagian anggota, bukan kepada keseluruhan. Namun hal yang dilakukan oleh pihak KPUM menyakini dan memperkuat dugaan telah terjadi tindak pidana penggelapan atas kelebihan cicilan dari anggota. Ternyata bukan sampai disitu saja, pihak Polrestabes Medan pun mengkandaskan laporan anggota KPUM.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Bangku Sembiring tidak tinggal diam dan membawa persoalan tersebut ke DPRD Medan. Rapat dengar pendapat DPRD Medan pun sudah bergelar dua kali, namun pihak KPUM tidak pernah menghadirinya.
Selasa tanggal 02 Agustus 2022, rdp digelar yang dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Medan Hendri Duin, yang dihadiri anggota dewan lainnya, Edward Hutabarat dan Erwin Siahaan, pihak Koperasi Medan dan Forum Penyelamat KPUM.
"Baiklah rapat dengar pendapat ini kita tutup, dan akan diskor hingga minggu depan akan dibuka kembali, setuju," ujar Hendri Duin ke floor guna pengambilan persetujuan skor untuk digelar kembali rdp di minggu depan.
Masing-masing pihak mengemukakan pendapat yang senada yakni kecewa terhadap pihak KPUM yang tidak hadir dua kali rapat dengar pendapat, sepertinya pihak KPUM sudah tidak menghargai panggilan Komisi III DPRD Medan dan mengabaikan.
Baik Hendri Duin dan dua anggota Komisi III lainnya sepakat melalui staf ahli DPRD Medan agar berkoordinasi kepada Pimpinan DPRD Medan untuk mengkaji tatib terkait mekanisme pemanggilan (paksa) yang dibenarkan oleh Tatib DPRD Medan.
Sementara Ketua Forum Penyelamat KPUM Bangku Sembiring juga menyayangkan ketidakhadiran KPUM dalam RDP Komisi III DPRD Medan yang sudah berlangsung dua kali pertemuan.
"Kita akan menunggu kehadiran pihak KPUM minggu depan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Medan ini dan kita berharap persoalan ini dapat dirampungkan dan diselesaikan melalui rapat dengar pendapat lanjutan yang akan dibuka kembali minggu depan," tukas Bangku Sembiring mengakhiri.
(jtsi ren)
0 comments:
Posting Komentar