Medan || jtsi.or.id ||
Komisi 3 DPRD Medan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Penyelamat KPUM Bersama Dinas Koperasi, PT Capella dan Pengurus KPUM.
Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi 3 Afif Abdillah SE dan didampingi Sekretaris Komisi 3 Ir Hendri Duin dan Anggota Irwansyah S.Ag SH, Senin, 08 Agustus 2022.
Hadir dalam RDP, Ketua Forum Penyelamat KPUM Bangku Sembiring, Joni Ginting, Ketua I KPUM Drs Mohon Diri Hasibuan, Sekretaris I KPUM Halashom Rajagukguk, Bendahara KPUM Ali Akram, Manajemen PT Capella Walden Simanjuntak, Mikel Reghend, Kabid Kelembagan dan Pengawasan Dinas Koperasi Medan Budi Sahri dan juga jajaran Staf Ahli DPRD Medan.
Pimpinan sidang Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah SE memberikan seluas-luasnya kepada Ketua Forum Penyelamat KPUM Bangku Sembiring untuk didengar pendapatnya. "Silahkan kepada Forum Penyelamat KPUM Bapak Bangku Sembiring dalam pendapatnya," ujar pimpinan sidang kepada Forum Penyelamat KPUM.
Dalam isi pernyataan Ketua Forum Penyelamat KPUM Bangku Sembiring, Terungkap! adanya indikasi pelanggaran demi pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak pengurus KPUM. Dimana Bangku dalam rapat dengar pendapat mengatakan seperti pada keterangan Buku No.1 Apabila Menimbulkan Pertentangan dalam Gerakan Koperasi Akibat Perbuatan Pengurus KPUM Medan, melanggar Anggaran Dasar (AD) pada Bab VI Tentang Pengurus, Pasal 10 bagian 2 A,B dan C halaman 8 sebagai pembuktian pelanggaran tersebut dibuktikan dengan laporan pengaduan dari anggota KPUM.
Begitu juga pada keterangan buku berikutnya, Buku No.2 Bangku bertanya terkait siapakah yang bertanggung jawab mencari pendana untuk pengadaan Unit MPU KPUM, Buku No.3, diduga melanggar Hak dan Kewajiban Anggota dan Buku No.5 diduga melanggar Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No.19/PER/M.KUKM/9/2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota (RAT) Koperasi, dimana pengurus KPUM dalam menyelenggarakan RAT diduga melakukan penyuapan sebesar Rp.200rb/Anggota yang hadir.
"Begitu juga adanya kelebihan sisa cicilan angsuran anggota sebesar Rp.2.200.000-, selama dua bulan, dikembalikan oleh pengurus KPUM setelah adanya pelaporan ke Polrestabes Medan," ungkap Bangku Sembiring.
Atas penjelasan Ketua Forum Penyelamat KPUM Bangku Sembiring, sepertinya pihak KPUM membantah adanya pengembalian sisa cicilan selama dua bulan setelah adanya pelaporan ke Polrestabes Medan.
"Tidak benar kami mengembalikan kelebihan angsuran selama dua bulan setelah pelaporan anggota ke Polrestabes Medan, sebelum adanya pelaporan, kami sudah membayarkannya, maka setelah itu pihak Polrestabes Medan menghentikan karena tidak cukup bukti," jawab Mohon Diri Hasibuan, Ketua I KPUM Medan.
Rapat dengar pendapat inipun agak sedikit memanas, namun Sekretaris Komisi 3, Henri Duin dengan tegas dapat menetralisir keadaan, sehingga keadaan kondusif, "Kita tidak mencari kegaduhan, kita mencari solusi, jadi apa yang dipertanyakan, dijawab yang mengarah kesitu saja, agar ketemu solusinya," tegasnya sehingga ruang rapat kembali berjalan lancar dan sukses.
Setelah mendengar pemaparan dari counter part Komisi 3, baik dari Dinas Koperasi, PT Capella, KPUM, Forum Penyelamat KPUM dan Joni Ginting, selaku anggota KPUM yang merasa tidak menerima selayaknya sebagai anggota KPUM, dimana hal pengembangan usaha angkutan dan kesejahteraan anggota tidak didapatnya dari KPUM, "3 kali saya akad kredit dan ketiganya berubah-ubah dan saya tidak pernah melakukan akad pada PT TSA atau PT Capella, pihak notaris saya lupa siapa notarisnya, namun saya akad kredit di KPUM," terangnya.
Akhirnya, Pimpinan Sidang Ketua Komisi 3 Afif Abdillah SE, merasa perlu memanggil PT TSA dan para Notaris yang membuat akad, agar segala isi perjanjian kedua belah pihak terang benderang sehingga mendapatkan solusi dan rekomendasi dari Komisi 3 terkait permasalahan tersebut, "Kita perlu memanggil PT TSA dan para Notaris pembuat Akad tersebut, biar kita ambil keterangannya, maka akan kita jadwal ulang dan sidang hari ini kita skors," tutup Afif dalam sidang rapat dengar pendapat Komisi 3 DPRD Medan.
Ketua Forum Penyelamat KPUM Bangku Sembiring memberi keterangan persnya usai RDP. Bangku mengatakan, "Sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut, kami Forum Penyelamat KPUM menganggap pengurus tidak cakap dan tidak dapat mengembangkan usaha koperasi serta tidak dapat mengangkat kesejahteraan anggota," imbuhnya.
Sementara terpisah saat dikonfirmasi awak media ini, anggota KPUM Dopianta Surbakti yang telah menerima pengembalian kelebihan angsuran selama dua bulan mengatakan bahwa kelebihan cicilannya dibayar setelah adanya pelaporan ke Polrestabes Medan, "Benar, kelebihan angsuran saya dibayarkan setelah adanya pelaporan ke Polrestabes Medan. Saya dibayar pada bulan Agustus 2021, sementara laporan anggota tanggal 24 Agustus 2020," pungkas Dopianta Surbakti saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (9/8/22).
(jtsi red)
0 comments:
Posting Komentar