Medan || jtsi.or.id ||
Pengelolaan Aset Daerah dan Perusahaan Umum Daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi dua permasalahan yang disorot Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).
Hal tersebut disampaikan juru bicara FPKS Dr. Rudiawan Sitorus, M.Pem.I saat menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung DPRD Medan, Senin (01/08/2022).
“Fraksi PKS mempertanyakan pada Naskah Akademik BAB X terkait Kekayaan Daerah dan Utang Daerah terdiri dari uraian pengaturan tentang Pengelolaan Piutang Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah, tetapi pada Rancangan Perda yang ada, tidak ada bagian yang mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah ? Fraksi PKS berharap hal ini bisa menjadi perhatian khusus karena ini terkait pengelolaan aset daerah, ” kata Politisi Dapil I PKS ini.
Tidak hanya itu, dalam Pemandangan Umumnya Fraksi PKS juga mempertanyakan Pada Naskah Akademik disebutkan ada bab khusus terkait Badan Layanan Umum Daerah yaitu BAB XI.
“Fraksi PKS menanyakan terkait Perusahaan Umum Daerah (PUD), Apakah dalam Rancangan Perda tersebut ada yang mengatur terkait Perusahaan Umum Daerah ? mengingat Perusahaan Umum Daerah merupakan bagian yang terpisahkan dari Pemerintahan Kota Medan, ” kata pria yang juga menjabat Sekretaris DPD PKS Kota Medan ini.
Dalam Paripurna tersebut, Rudiawan mendorong Pemko Medan untuk menyelesaikan Ranperda ini.
“Pada Sidang Paripurna yang lalu, Pemerintah Kota Medan mengajukan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan Amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana dalam Peraturan tersebut Pemerintah memberikan waktu selambat – lambatnya tahun 2022 ini, setiap Daerah harus memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan harus segera merampungkan Peraturan Daerah ini,” katanya.
Rudiawan juga menyampaikan, Fraksi PKS mengharapkan dengan terbitnya Peraturan ini hendaknya mampu memberikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik bagi warga Kota Medan.
“Fraksi PKS berharap peraturan ini dapat mengatur penganggaran yang berbasis kinerja sehingga hasil dari kerja-kerja Pemerintah Kota Medan dapat dirasakan oleh Masyarakat Kota Medan, ” katanya.
Selanjutnya, Fraksi PKS berharap bahwa dalam pembahasannya, muatan ranperda ini dapat berpedoman penuh dengan Peraturan diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga kedepannya tidak ada permasalahan terhadap ranperda ini.
“Fraksi PKS berharap ranperda ini merupakan penyempurnaan menyeluruh terhadap aturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika Pemerintah Daerah, ” pungkasnya.
(jtsi bhr)
0 comments:
Posting Komentar