Mengacu Pada Permendagri No.9/2009,, Komisi IV Minta Pengelola Hormati Dishub Medan Sebagai Pengelola Parkir Asia Mega Mas..

Medan || jtsi.or.id || 

Komisi IV DPRD Kota Medan minta hormati Pengelolan parkir tepi jalan di Komplek Asia Mega Mas Kota Medan, saat ini dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, pengutipan retribusi parkir tepi jalan tersebut dilakukan Dishub Medan mengacu kepada Permendagri No.9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan sarana dan Prasarana,Dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Atas hal itu, pengelolaan parkir Komplek Asia Mega Mas yang dulunya dikelola Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan telah diserahkan secara resmi kepada Dinas Perhubungan Kota Medan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV, Senin (25/7) sore.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik, Sekretaris M Afri Rizki Lubis, dan para anggota komisi seperti Paul M.A Simanjuntak, Renville Napitupulu, Dedy Aksyari, dan Edwin Sugesti tersebut, pihak pengelola Asia Mega Mas juga turut hadir.

"Berdasarkan Permendagri No.9/2009, BPPRD telah menyerahkan pengelolaanya kepada Dishub Medan. Saat itu kami juga tidak serta merta mengambil alih, kami surati lagi ke Dinas PKPPR (Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang). Surat balasan dari PKPPR menjelaskan, bahwa saat ini jalan itu sudah berstatus sebagai jalan umum," ucap Iswar.

Dengan demikian, tegas Iswar Lubis, secara keseluruhan, ruas jalan di Komplek Asia Mega Mas sudah menjadi ruas jalan umum dan tidak menjadi bagian dari hak atau kepemilikan pengelola Asia Mega Mas.

"Jadi secara keseluruhan jalan-jalan di Komplek Asia Mega Mas merupakan ruas jalan umum. Dan kita semua tahu, bahwa pengutipan retribusi parkir tepi jalan di jalan umum merupakan tanggungjawab Dishub (Medan)," tegas Iswar Lubis didampingi Kabid Parkir Nikmal dan sejumlah kabid serta jajarannya.

Dipastikan Iswar, pengutipan retribusi parkir tepi jalan di Kompleks Asia Mega Mas yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lanjut Iswar, Dishub Medan siap 'mundur' dari pengelolaan Asia Mega Mas apabila ada aturan, ketentuan, ataupun dasar hukum yang lebih kuat dan terbaru yang dapat membantah dasar hukum yang digunakan pihaknya saat ini.

"Terkecuali ada ketentuan lain yang mengatur, kita akan tarik anggota kita dari Kompleks Asia Mega Mas. Tapi selama dasar hukum kita jelas dan tidak ada dasar hukum lain yang lebih kuat untuk dapat membantahnya, maka pengelolaan Parkir di Asia Mega Mas tetap menjadi tanggungjawab Dishub Medan," tegasnya kembali.

Sementara itu, pengelola Kompleks Asia Mega Mas Andriani Djafar melalui kuasa hukumnya Zulkhairi, mengaku keberatan atas pengutipan parkir yang dilakukan Dishub Medan di areal jalan di Kompleks Asia Mega Mas.

"Setahu kami, ini areal jalan khusus, bukan jalan umum. Dan kami menjadi wajib pajak pertama atas kutipan parkir yang pajaknya kami setorkan ke Dispenda Medan," tuturnya.

Mendengar hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelangan Damanik meminta pengelola Asia Mega Mas untuk menghormati pengelolaan parkir di komplek Asia Mega Mas.

Untuk dapat membuktikan siapa yang lebih berhak dalam mengelola parkir di komplek Asia Mega Mas, Komisi IV akan kembali menggelar RDP lanjutkan dengan turut menghadirkan Dinas PKPPR, BPPRD, serta Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan.

(jtsi ren)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar