Medan || jtsi.or.id ||
Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST minta Pemko Medan komit tegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2024. Melakukan pengawasan terkait penataan ruang, sehingga ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran peruntukan fungsi wilayah.
Hal tersebut ditegaskan Haris Kelana Damanik ST (foto) kepada wartawan di Medan, Selasa (5/7/2022) menyikapi Perda No 1/2022 tentang RTRW. “Kita berharap dalam penerapan dan pengawasan Perda tersebut agar dilakukan kolaborasi antara Pemko Medan dengan seluruh stakeholder termasuk anggota dewan,” ujar Haris Kelana yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan itu.
Ditambahkan Haris, selama ini masih terjadi ketimpangan pembangunan wilayah selatan dan utara. Sedangkan pelayanan cenderung di pusat kota. Padahal secara keruangan, lanjutnya, kawasan utara memiliki potensi untuk dikembangkan dengan lebih baik.
Dikatakan, potensi tersebut didukung dengan adanya ketersediaan lahan relatif lebih banyak dibandingkan dengan pusat kota, keberadaan pelabuhan untuk memudahkan sistem logistik dan potensi untuk dikembangkan menjadi Waterfront City.
Seperti diketahui, ada beberapa hal penting yang mendasari eksistensi Perda RTRW Kota Medan. Dimana Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam RTRW Nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo).
Hal tersebut merupakan melatarbelakangi dilakukannya revisi terhadap Perda Rencana Tata Ruang terdahulu yang sejalan dengan implikasi Undang-Undang Cipta Kerja. Dimana pada aspek penataan ruang merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih dan kompleksnya pengaturan penataan ruang.
Sedangkan, menindaklanjuti pembangunan berkelanjutan sebagaimana Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang. Disebutkan bahwa ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Dimana proporsi ruang terbuka hijau publik, paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. (jtsi ren)
0 comments:
Posting Komentar