Deli Serdang || jtsi.or.id ||
3 orang pelaku penganiayaan secara bersama sama ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pada hari Kamis 14 Juli 2022 di Dsn IV pematang biarah Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.selanjutnya petugas membawa ketiga pelaku ke kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dimintai keterangan.
Hasil interogasi petugas terkuak identitas pelaku berinisial AP (29), MA (45) dan JP (33) ketiganya merupakan warga Dsn IV pematang biarah Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang dan ketiga pelaku pun merupakan saudara kandung dari korban Penganiayaan yang berinisial SP(35).
Kejadian bermula pada tahun 2010 Korban yakni SP (35) warga Dusun XIV Pasar V Gg. Amanah No. 05 Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang telah diamanahkan untuk menjaga dan menguasai sebidang tanah seluas 4 Ha milik ibu SUHARTI.
Kemudian dikarenakan sudah malas bertani, pada tahun 2015 korban menyuruh adik pelapor yang bernama JUANG PERDANA untuk menjaga dan mengelola tanah lahan tersebut menggantikan korban, namun belakangan ,sekira sebulan yang lalu korban datang ke lokasi lahan tersebut dengan tujuan memasang plang atas suruhan dari pemilik lahan, namun pelaku MA dkk mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok dengan menggunakan parang dan juga mendodos pelapor dengan alat dodos sawit kearah bahu pelapor. Akibat kejadian tersebut korban menderita luka pada bagian kepala bahu, tangan dan kaki korban dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Dari keterangan ketiga pelaku menyebutkan bahwa mereka melakukan penganiayaan ini dengan menggunakan dua batang kayu masing masing panjang dua meter dan satu meter serta sebilah bambu panjang satu meter, adapun motifnya dikarenakan ketiga pelaku sakit hati sebab korban sering mengancam para pelaku dan kini ketiga pelaku telah mendekam di terali besi Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Jumat (15/07/22)
Dalam konfirmasi nya Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH mengatakan " Ketiga pelaku sudah kita amankan, antara ketiga pelaku dan korban merupakan saudara kandung, untuk berkas perkaranya akan kita lengkapi dan kepada ketiga pelaku tersebut akan kita terapkan pasal 170 Subs 351 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 5 tahun penjara." ungkapnya.(jtsi nes)
0 comments:
Posting Komentar