Syaiful Ramadhan Dorong Pendataan Ulang dan Dukung Penambahan Anggaran Penerima Jasa Hibah Pemko Medan


MEDAN || jtsi.or.id ||

Anggota Komisi II DPRD Medan, Syaiful Ramadhan (Foto) mendorong Pemerintah Kota Medan untuk melakukan pendataan kembali penerima dana jasa hibah Pemko Medan. Hal ini perlu dilakukan sekaitan dengan banyaknya laporan dari masyarakat yang tidak terdata untuk mendapatkan dana jasa ini.

“Kita mendapatkan banyak laporan masyarakat terkait program dana Jasa Hibah Pemko Medan, di lapangan banyak yang belum terdata untuk mendapatkan program ini. Beberapa diantaranya seperti Bilal Jenazah, Penggali Kubur, Guru Magrib Mengaji dan beberapa lainnya,” ucap Syaiful kepada wartawan di Medan, Selasa (10/05/2022).

Politisi Muda PKS ini mendorong untuk anggaran selanjutnya, Pemko Medan baiknya melakukan pendataan kembali untuk mereka yang belum menerima jasa ini. “Kita akan terus mendorong agar Pemko Medan bisa melakukan pendataan kembali di masyarakat sekaitan dengan banyaknya laporan yang disampaikan,” katanya.

Frasi PKS kata Syaiful, siap mendukung upaya tersebut sekaligus dalam upaya memperjuangkan penambahan anggaran di tahun berikutnya. “Kita (fraksi PKS-red) akan terus memberikan dukungan kepada Pemko Medan untuk menganggarkan anggaran tambahan sehingga nantinya masyarakat yang belum menerima jasa ini bisa ditampung dalam APBD,” jelasnya.

Disampaikan Ketua Fraksi PKS ini mengatakan, pemberian dana jasa pelayanan kepada masyarakat ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada seluruh pelayan masyarakat.

Pemberian bantuan diberikan kepada para pelayan masyarakat seperti Bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu-Budha dan Khong Hu Chu, panatua gereja, petugas gereja Katolik, ustadz dan ustadzah serta Khotib Jumat.(jtsi bahren)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar