Medan || jtsi.or.id ||
Hendro Susanto selaku pihak tergugat dan mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa ia menolak tawaran untuk berdamai yang disampaikan oleh pihak mediator dari Pengadilan Negeri Medan, Ahmad Sumardi SH, MH.
Mewakili kliennya yang tidak bisa hadir mediasi karena kunjungan kerja (kunker) tersebut, Muhammad Salim, mengutarakan bahwa kisruh yang telah terjadi bukanlah salah Hendro. Menurutnya, politisi PKS tersebut telah menjalankan tugas sesuai perintah Ketua DPRD Sumut, Drs. Baskami Ginting.
"Berhubungan dengan proses pemilihan KPID selama ini, kapasitas dia selama ini adalah sebagai Ketua Komisi A DPRD Sumut. Dan dia mendapatkan tugas dari Ketua DPRD Sumut. Menurut pendapat dia, tidak bisa berdamai," ungkapnya kepada Ahmad Sumardi, Kamis (23/6/2022) siang.
Sementara itu, Ranto Sibarani selaku tim kuasa hukum 7 orang penggugat mengaku menyambut baik keputusan dari pihak tergugat. Pasalnya, kliennya memang sejak awal meginginkan perkara mereka diselesaikan di meja persidangan.
"Klien kami juga sejak awal sudah ingin disidangkan perkaranya. Hanya saja, prosedurnya harus mediasi dulu. Tadi sudah terungkap tidak ada titik temu. Ya, sudah, kita lanjut saja," tegas Ranto kepada awak media ini, Jumat (24/6/22).
Lanjut Ranto, melalui sidang yang akan digelar dalam waktu dekat ini, kliennya ingin menunjukkan kepada publik ada fakta lain di balik kisruh saat pemilihan KPID Sumut periode 2021-2024.
Diketahui, Hendro Susanto diseret ke Pengadilan dikarena selaku pimpinan di Komisi A saat itu, bertanggungjawab atas kisruh yang terjadi tidak kunjung menunjukkan itikad baik atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Adapun para penggugat yakni Tua Abel Sirait, Topan Billardo Marpaung, Edi Irawan, Valdesz Junianto Nainggolan, Robinson Simbolon, T. Prasetiyo dan Muhamad Ludfan.(jtsi red)
0 comments:
Posting Komentar