Medan || jtsi.or.id ||
Sebagai pemenuhan Peraturan Menteri BUMN No. Per/504/2021 tanggal 08 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui Biro Sekretariat Perusahaan kembali menyalurkan bantuan Program TJSL Periode Triwulan II Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Kelapa Sawit PTPN III (Persero) Kantor Operasional Jl. Sei Batanghari No. 2 Medan, Senin, 27 Juni 2022.
Acara diawali dengan penyampaian laporan pertanggung jawaban dari Biro Sekretariat Perusahaan yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian TJSL, H Fauzan.
Beliau melaporkan bahwa untuk Periode Triwulan II 2022 PTPN III (Persero) menyalurkan dana TJSL untuk 87 Objek penerima dengan total nilai 2,1 Milar. Dan sampai dengan Triwulan II 2022 ini dana TJSL yang telah disalurkan untuk semua objek penerima di seluruh wilayah kerja PTPN III (Persero) sebanyak 8,2 ,Milyar.
"Dalam Periode Triwulan II 2022 PTPN III (Persero) menyalurkan dana TJSL untuk 87 Objek penerima dengan total nilai 2,1 Milar. Dan sampai dengan Triwulan II 2022 ini dana TJSL yang telah disalurkan untuk semua objek penerima di seluruh wilayah kerja PTPN III (Persero) sebanyak 8,2 ,Milyar," tukas H Fauzan.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada Yayasan Layar Dakwah Nusantara selaku perwakilan peserta objek penerima bantuan yang diserahkan langsung oleh SEVP Operation II Sudarma Bhakti Lessan didampingi tim TJSL PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
Selanjutnya SEVP Operation II Sudarma Bhakti Lessan dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan Program ini merupakan wujud dan komitmen PTPN III (Persero) dalam mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta dukungan untuk mensukseskan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan berfokus kepada sektor Ekonomi, Sosial, Lingkungan, serta Hukum dan Tata Kelola.
Dalam arahannya beliau juga berpesan, bahwa setiap tahapan proses penyaluran bantuan ini mulai dari penerimaan proposal, survey lokasi sampai terlaksananya penyaluran ini, perusahaan tidak membenarkan petugas/karyawan PTPN-III (Persero) untuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari Pengurus Objek penerima bantuan Program TJSL. Hal ini merupakan penegakan disiplin dan wujud dari penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah berlaku di lingkungan kerja PT. Perkebunan Nusantara III (Persero).
"Segala tahapan proses penyaluran bantuan mulai dari proposal, survey lokasi sampai penyaluran, perusahaan tidak membenarkan petugas/karyawan PTPN-III (Persero) untuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari Pengurus Objek penerima bantuan Program TJSL. Karena ini merupakan penegakan disiplin dan wujud dari penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah berlaku di lingkungan kerja PT. Perkebunan Nusantara III (Persero)," sampainya.
Diakhir acara Ketua Yayasan Layar Dakwa Nusantara, Yufti Naufal selaku perwakilan dari salah satu pengurus objek penerima bantuan Program TJSL menyampaikan terima kasih kepada PTPN III (Persero) yang telah mempercayakan kepada kami mengelola dana Program TJSL ini. Dan harapannya progaram ini dapat berkelanjutan dan dapat menyebar kebaikaan dan maaf dilingkungan sekitar.
"Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada PTPN III (Persero) yang telah mempercayakan kepada kami mengelola dana Program TJSL ini. Dan harapan kedepan, progaram ini dapat berkelanjutan dan dapat menyebar kebaikaan dilingkungan sekitar.
(jtsi nes)
0 comments:
Posting Komentar