Medan || jtsi.or.id ||
Komisi III DPRD Medan minta Dinas Koperasi Kota Medan bersikap tegas dan netral menyikapi persoalan tudingan anggota koperasi dengan pengurus di Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) terkait dugaan pelanggaran AD-ART. Dinas Koperasi selaku fungsi pengawas harus mampu menengahi memberi solusi.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Medan Hendri Duin Sembiring dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi dengan anggota Koperasi KPUM yang tergabung Forum Penyelamat KPUM di gedung dewan, Senin sore (27/6/2022).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Ishaq Abrar Mustafa Tarigan didampingi Hendri Duin Sembiring dan Irwansyah. Hadir dari Dinas Koperasi Dasrin Anggi Siregar, Dinas Wibowo, Darwin dan Fatimah Batubara. Hadir juga anggota Koperasi yang tergabung Forum Penyelamat KPUM, Ir Bangku Sembiring, P Sumbawak, Abdi Nusantara Ketaren, dan Saut Parulian Siregar.
RDP berlangsung singkat dan tidak dapat memberikan solusi karena ketidakhadiran pengurus KPUM. Pada kesempatan itu, Hendri Duin mengaku kecewa dengan pihak KPUM karena tidak koperatif. Ke depan nya kata Hendri Duin, KPUM dapat kooperatif agar persoalan tidak berlarut larut.
Dan akhirnya, Ishaq Abrar selaku pimpinan rapat menskor rapat dan akan menjadwalkan kembali RDP pada bulan Juli mendatang.
"Rapat kita skor dan kembali kita jadwalkan bulan depan. Kita harapan Dinas Koperasi dan KPUM hadir guna percepatan penyelesaian masalah," ujar Ishaq. (jtsi bahren)
0 comments:
Posting Komentar