MEDAN || jtsi.or.id ||
Permasalahan sampah di Kota Medan masih belum tuntas, banyak diantaranya masyarakat masih mengeluhkan banyaknya sampah yang dibuang sembarangan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Meski Kota Medan sudah memiliki Perda yang megatur persoalan sampah, ternyata produk hukum tersebut belum bisa berbuat banyak.
Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Syaiful Ramadhan menilai, menyelesaikan persoalan sampah dan kebersihan ternyata tidak bisa diselesaikan oleh produk hukum semata melainkan harus adanya kesungguhan menumbuhkan karakter dan kesadaran cinta kebersihan sejak dini di masyarakat.
“Keberadaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan tidak cukup untuk bisa menyelesaikan masalah sampah. Yang paling penting adalah menumbuhkan kesadaran dan karakter mencintai lingkungan, mencintai kebersihan di masyarakat,” katanya dalam Sosialisasi Produk Hukum daerah, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan, yang dilaksanakan di Jalan Brigjend Katamso, Gg. Pantai Burung, Medan, Senin (16/05/2022).
Disampaikan Politisi Muda PKS Kota Medan ini, kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebersihan di lingkungan perlu ditumbuhkan sejak dini, sehingga penerapan aturan di lapangan akan lebih mudah. “Menumbuhkan karakter dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya harus menjadi perhatian bersama agar persoalan yang ada bisa dituntaskan.
Anggota Komisi II DPRD Medan ini menilai produk hukum ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat, harapannya agar karakter di masyarakat bisa terbangun dan penerapan Perda ini ke depan bisa dilakukan dengan mudah.
“Sosialisasi Produk hukum ini juga menjadi bagian dari iktiar untuk menumbuhkan kesadaran warga. Kita sangat berharap Perda ini bisa memberikan perubahan yang maksimal,” harapnya.
Dihadapan ratusan warga, Syaiful mengajak seluruh pihak untuk peduli terhadap lingkungan, sebab menurutnya, perlu ada kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan. Seperti tidak membuang sampah sembarangan.
Perda Pengeloaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di Kota Medan, Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.(jtsi bahren)
0 comments:
Posting Komentar