Medan || jtsi.or.id ||
Kuasa Hukum 8 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 Ranto Sibarani yakin Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bijak dalam menyikapi persoalan KPID, jangan sampai salah dalam mengambil keputusan, karena persoalan KPID sudah menyangkut dugaan keranah hukum, karena adanya temuan oleh pihak Ombudsmen terkait dugaan maladministrasi dan dugaan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara, dimana komisioner KPID yang habis masa periodenya 2016-2019, selanjutnya dalam mengklaim gaji pokok, kegiatan KPID dan lain sebagainya beralaskan surat menyurat oleh Ketua KPID sebelumnya Parulian Tampunolon (almarhum) kepada Gubernur, yang di balas oleh Sekda Provsu dan Surat Sekda inilah yang menjadi acuan kerja dan mengklaim keuangan negara dan mengklaim kegiatan KPID serta mendaftar sebagai calon komisioner KPID Sumut.
"Ya, mana bisa balasan surat dari Sekda Provsu ini menjadi acuan kerja dan mengklaim keuangan negara, apa lagi dua petahana KPID Sumut mendaftar menjadi calon komisioner KPID menggunakan alas hukumnya surat menyurat dari Sekda Provsu ini. So, landasan hukumnya dimana, dan ini tidak benar, yang benar landasan hukumnya adalah SK Gubernur. Nah, dalam hal ini kita berharap Gubernur Sumut bijak dalam mengambil keputusan ini, jangan sampai salah langkah, karena ini menyangkut keuangan negara," pungkas Ranto Sibarani SH kepada awak media, Sabtu (30/4/2022), sambil memaparkan terkait kisruh KPID Sumut, begitu juga terkait statemen salah satu dari pimpinan DPRDSU yang dimuat di beberapa media menyatakan menyetujui dan menandatangani keputusan penetapan ke-7 komisioner KPID itu serta telah mengirimkan surat penetapan ke Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Ranto juga menyatakan Gubernur memiliki kewenangan untuk menolak dan mengembalikan surat penetapan nama-nama terpilih dari DPRD jika mengacu pada Pasal 26 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia
“Dalam Pasal 26 PKPI No 01/2014 pada ayat 1 jelas disebutkan DPRD Provinsi menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan untuk ditetapkan secara administratif dengan Keputusan Gubernur. Di ayat 2, hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD Provinsi kepada Gubernur paling lambat 30 hari kerja setelah selesainya uji kelayakan dan kepatutan. Di ayat 3 Keputusan Gubernur diterbitkan setelah hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD Provinsi kepada Gubernur. Di Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 ini lah semua akar masalah kisruh seleksi KPID terang-benderang di depan mata Pak Gubernur,” tukasnya.
Ranto menyebutkan Pasal 26 Peraturan KPI ibarat portal besi yang mustahil diterabas jika pimpinan DPRD nekad mengirimkan surat penetapan ke Gubernur dengan mengangkangi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Sumut.
“Tiga ayat di Pasal 26 itu semuanya akan menghamparkan banyaknya maladministrasi dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPID Sumut pada 21 dan 22 Januari 2022 lalu. Ini belum termasuk catatan maladministrasi terhadap surat Sekda Provsu kepada Ketua KPID Sumut 2016-2019 yang diklaim sebagai SK perpanjangan oleh 2 calon petahana yaitu Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang. Maka kelihatanlah rusaknya barang itu,” katanya.
Ranto yakin pertimbangan Biro Hukum Pemprov terhadap Gubernur akan mengarah pada dikembalikannya surat penetapan itu ke DPRD Sumut.
“Ada yang diistilahkan diskresi dalam kewenangan jabatan. Pak Gubernur pasti menggunakan diskresinya dengan menolak surat penetapan tersebut. Dalam UU Pemda posisi gubernur dan DPRD itu kan sama-sama pemerintah daerah, tak ada model tekan-menekan sebagaimana DPR dan Presiden di pusat,” katanya.
Lanjut Ranto, dia yakin Gubernur tidak akan mau melantik orang-orang yang bermasalah. Bermasalah karena maladministrasi dalam uji kelayakan dan kepatutan, serta bermasalah karena SK perpanjangan 2 calon petahana cacat hukum.
“Gubernur kan juga ditembuskan LAHP dan surat monitoring oleh Kepala Ombudsman. Ada juga tembusan ke Mendagri dan Menkopolhukam. Terlalu berisiko saya pikir Gubernur untuk menerima surat penetapan dari DPRD begitu saja. Toh Pak Gubernur tak punya kepentingan apapun di sini. Di satu sisi secara jabatan beliau kan harus mempertimbangkan Ombudsman sebagai mitra pemerintah untuk mewujudkan good governance,” ujarnya.
Kata Ranto, DPRD Sumut akan sia-sia mengirimkan surat penetapan 7 nama komisioner itu karena akan terbentur aturan dan pertimbangan yang mengikat Gubernur untuk mencermati seluruh hasil pemeriksaan dalam LAHP Ombudsman dan Tindakan Korektif yang harus dilakukan.
“Apabila DPRDSU kekeh mengirimkan surat penetapan 7 nama komisioner KPID Sumut itu, maka saya bisa menilai bahwa pihak DPRDSU diduga tidak paham Hukum dan UU di NKRI ini, yang semuanya sudah diatur berdasarkan UU dan saya yakin Pak Gubernur akan taat asas melihat masalah ini. Pasti beliau minta semuanya clear and clean dulu, baru melakukan finalisasi. LAHP itu lembaran negara yang dihasilkan kelembagaan yang diamanatkan UU untuk mengkoreksi kekeliruan administrasi dalam pemerintahan. Itu pada prinsipnya berimplikasi pada laporan kinerja Pemprov Sumut, WTP, anggaran zona bebas korupsi, dan lain sebagainya,” pungkas Ranto.
Ranto sebelum mengakhiri konpressnya mengatakan bahwa DPRDSU mengirimkan surat penetapan 7 komisioner KPID ke gubernur yang telah terlebih dahulu disetujui dan ditandatanagani, merupakan suatu pengangkangan terhadap Ombudsmen (LAHP).
"Jelas-jelas Ombudsmen telah menemukan maladministrasi di dalam LAHP Ombudsmen, kok, sepertinya itu tidak dianggap oleh DPRDSU dan malahan DPRDSU tetap menyetujui dan menandatangani keputusan penetapan 7 komusioner KPID, berarti dalam hal ini DPRDSU tidak menganggap Ombudsmen ada!, bersama LAHPnya juga, wah kejam sekali itu," tutup Ranto Sibarani SH.
Sementara terpisah, awak media ini mengkonfirmasi Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting terkait adanya telah disetujui dan ditandatangani oleh 5 pimpinan DPRD SU dan telah mengirimkan surat penetapan ke-7 komisioner KPID ke Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Dalam sambungan selulernya, Baskami mengatakan bahwa pada dasarnya pimpinan DPRD Sumut sudah oke, namun surat penetapan 7 komisioner KPID itu belum ditandatangani karena sehabis paripurna sudah libur.
"Habis lebaranlah kami tandatangani dan menyurati ke gubernur untuk menyerahkan penetapan 7 komisioner KPID itu. Kami para pimpinan sudah oke, berhubung kemaren habis paripurna sudah masuk libur, ya kami sepakatilah seusai Hari Raya Idul Fitri kami tandatangani dan akan kami kirimkan keputusan penetapan 7 komisioner KPID itu ke Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi," ujar Baskami, Sabtu malam (30/4/2022).
(jtsi red)
0 comments:
Posting Komentar