Deli serdang||jtsi.or.id||
Sat Narkoba Polresta Deli serdang laksanakan Press Release di Aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang, Kamis (12/05/22).terkait Pengungkapan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 lalu.
Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain, SH.
Dalam paparannya Kapolresta Deliserdang menjelasakan kronologi kejadian dimana pada hari sabtu (07/05/22) lalu, Personil Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi serta penyalahgunaan Narkoba tepatnya di wilayah Kecamatan Biru-Biru
Menanggapi informasi tersebut, dengan sigap personil Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi lokasi yang akurat, lalu sekira pukul 22.00 wib, Personil Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan Penggerebekan di TKP tepatnya di Dusun III Desa Selamat Kec. Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang.
Benar saja, Personil berhasil mengamankan sebanyak 7 orang pria inisial NP (35), KT (38), FS (36), DS (42), FB (37), JP (35), dan AP beserta barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,96 gram, 2 paket sabu seberat 0,84 gram, 1 buah sekop, 2 bungkus plastik klip, 1 buah dompet, 4 buah mancis, 5 set alat hisap, 15 buah kaca pirex dan selembar uang pecahan Rp. 5000.
Kemudian ketujuh pria tersebut beserta barang bukti diamankan terlebih dahulu ke Mapolresta Deli Serdang dan salah seorang pria inisial AP dikembalikan kepada keluarganya usai di lakukan pemeriksaan test urine dengan hasil Negatif mengonsumsi Narkoba.
Dalam penjelasannya, Kapolresta mengatakan bahwa ada 4 tersangka yang Proses hukum nya berlanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni diantaranya inisial NP, KT, FS, dan DS usai terbukti memiliki barang bukti yang sudah diamankan saat pengerebekan sedangkan dua tersangka lagi FB dan JP dilakukan Rehabilitasi Medis Ke BNNK dikarenakan Urine positif mengonsumsi Narkoba.
"Untuk dua tersangka inisial FB dan JP saat ini sudah di tempatkan di Panti Rehab Caritas Kec. Lubuk Pakam karena terbukti tidak memiliki barang bukti Narkotika namun Positif mengkonsumsi narkoba saat dilakukan tes urine" pungkas Kapolresta.
"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Para Tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat (1) Jo 127 1 huruf a dari UU RI No. 35 Tahun 2009" ungkapnya.(jtsi nes)
0 comments:
Posting Komentar