Surat Balasan Mantan Sekda Sabrina Dijadikan Sebagaai SK Perpanjangan

  





Medan || jtsi.or.id || Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut akan segera memanggil mantan Sekda Pemprov Sumut, Dr. Ir. Hj. Sabrina, M.Si terkait surat yang dianggap SK oleh anggota KPID Sumut Periode 2016-2019 dan berimbas pada dugaan penyelewengan dana sebesar Rp. 3,6 M.


Hal ini diungkap Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edi Simatupang usai memberikan keterangan disertai bukti kepada penyidik Ditkrimsus Polda Sumut, Selasa (5/4/2022) sore.


"Ya, tadi saya sudah kasih keterangan sejelas-jelasnya sesuai dengan pertanyaan penyidik. Nanti giliran mantan Sekda Pemprov Sumut, Ibu Sabrina yang dipanggil," ungkap Edi.


Disampaikan Edi, ada 3 hal penting dan saling berkaitan yang menjadi pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan terhadap dirinya. Pertama, terkait surat balasan yang dikeluarkan oleh Sabrina dan dianggap sebagai SK Perpanjangan oleh anggota KPID Sumut 2016-2019.


Kedua, soal pemakaian anggaran yang dianggap tidak sah karena anggota KPID Sumut tersebut dalam penggunaannya berlandaskan SK perpanjangan yang tidak sah. Ketiga, bendahara KPID Sumut tidak dijabat oleh ASN. 


"Surat ini yang menjadi titik awalnya. Ini dianggap mereka seperti SK, jadi mereka bekerja berdasarkan surat ini. Kok bisa, harusnya meskipun diperpanjang, Gubernur yang harus mengeluarkan SK nya. Yang fatal sekali, bendaharanya bukan ASN. Kok bisa," cecarnya.


Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Charles Edison Nababan SIK MH, belum memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaan yang dilakukan terhadap Lembaga Lingkar Indonesia, meskpun telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.(jtsi semi)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar