Jakarta || jtsi.or.id || Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menanggapi kasus korban begal jadi tersangka di Lombok Tengah, NTB, dengan turut mengomentari Amaq Sinta yang dijadikan tersangka.
Jenderal Sigit menuturkan, Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto telah memimpin gelar perkara kasus korban begal jadi tersangka ini. Kapolri Jenderal Sigit juga menyampaikan Irjen Djoko akan segera memberikan keterangan ke publik terkait kasus tersebut.
“Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara Sdr Amaq Sinta,” tulis Sigit di akun Instagram resminya, pada Sabtu (16/4/2022).
Jenderal Sigit mengatakan Amaq Sinta akan memperoleh kepastian hukum. Polri memegang teguh asas proporsional hingga nesesitas.
“Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas. Polri mengedepankan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Selain di akun Instagram, di akun Twitter resmi Kapolri Jenderal Sigit yaitu @ListyoSigitP juga memposting pernyataan dari Jenderal Sigit ini.
“Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara & akan segera melakukan press release terkait perkara sdr Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” katanya di akun Twitter.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta kasus korban begal jadi tersangka di Lombok Tengah dihentikan Polda NTB. Nanti masyarakat takut melawan kejahatan kalau korban ini jadi tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta perkara kasus korban begal Amaq Sinta alias Murtade yang justru jadi tersangka untuk dihentikan Polda NTB.
“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” kata Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, pada Kamis (14/4/2022) lalu.
Mantan Kapolda Sumut ini berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat. “Itu jadi pedoman kita,” ujarnya.
Kabareskrim Komjen Agus mengatakan sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut. "Semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.
“Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka. Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara,” ujarnya.
“Jangan sampaikan seperti sekarang, jadi tersangka justru menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat,” tegas Komjen Agus. (jtsi bram)
0 comments:
Posting Komentar