Medan || jtsi.or.id ||
Anggota Komisi I DPRD Medan Edi Saputra minta aparat penegak hukum dalami dugaan kasus jual beli jabatan di Pemko Medan. Hal itu dinilai penting guna mendukung kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam pemberantasan pungli dan gratifikasi di jajaran Pemko Medan.
“Kita sangat apresiasi Wali Kota Medan Bobby Nasution menindak dengan menonaktifkan Zain Noval selaku Kepala BKD Pemko Medan karena diduga melakukan jual beli jabatan di Pemko Medan,” ujar Edi Saputra (foto), Rabu (6/4/2022) menyikapi penonaktifan Zain Noval dari Kepala BKD dan PSDM beberap pekan lalu karena diduga terlibat gratifikasi jual beli jabatan.
Maka itu, Edi Saputra mengharapkan agar aparat penegak hukum, Polisi atau Jaksa dapat mendalami kasus tersebut. “Besar dugaan banyak oknum yang terlibat gratifikasi dan mungkin minta sejumlah uang dari seseorang dengan iming iming jabatan namun tidak terealisasi. Ini harus diusut tuntas, karena telah menciderai kebijakan Wali Kota Medan menerapkan pemerintahan yang bersih di Pemko Medan,” sebut Edi Saputra.
Ditambahkan Edi, terkait dugaan jual beli jabatan di Pemko Medan tidak cukup hanya tindakan disiplin dari Inspektorat. Namun hendaknya persoalan dimaksud dibawah ke ranah hukum. “Hal itu guna memberikan efek jera dan pelajaran terhadap oknum yang lain,”tandas Edi Saputra lagi.
Disampaikan Edi, Dianya sangat mendukung tindakan Bobby Nasution sejak kepemimpinannya menggelorakan anti pungli dan korupsi. “Hal itu dapat kita lihat banyak menindak pelaku pungli yang terjadi di Kepling dan OPD. Kita harapkan tindakan tegas itu berkelanjutan,”harap Edi.
Edi pun mengaku sedikit heran, kenapa seseorang yang memiliki SDM yang bagus namun tidak difungsikan atau diberdayakan. “Sepatutnya, seorang ASN yang memiliki potensi agar diberdayakan dengan inovasinya,”kata Edi
Sebagaimana diketahui, Zain Noval dinonaktifkan dari Kepala BKD dan PSDM Pemko Medan beberapa hari lalu karena diduga terlibat gratifikasi jual beli jabatan. Selanjutnya, Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan kepada Zain Noval dan tidak tertutup kemungkinan ke ranah hukum.
(jtsi bahren)
0 comments:
Posting Komentar