Medan || jtsi.or.id || Ranto Sibarani selaku Kuasa Hukum 8 Calon Komisioner KPID Sumut Periode 2021-2024 dalam hal ini mengulas terkait pernyataan Pj Sekda Provsu H Afifi Lubis SH di media massa yang mengatakan bahwa surat yang di terbitkan oleh mantan sekda terdahulu, Dr Hj R Sabrina MSi Sah sebagai SK Perpanjangan bagi anggota KPID Sumut Periode 2016-2019.
Membaca pernyataan itu, Ranto Sibarani heran, karena sebelumnya, Afifi Lubis tidak menuangkan pernyataannya itu ke dalam jawaban somasi bernomor 180/3664/2022 tertanggal 31 Maret 2022 yang dikirimkan ke kantor hukum Ranto Sibarani SH dan Rekan. Malah secara tegas pria dengan jabatan sebagai Sekretaris DPRD Sumut itu menyatakan bahwa surat dengan Nomor : 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019 dari Sabrina hanya berupa surat balasan.
"Inikan tidak masuk akal, bagaimana seorang H Afifi bisa mengatakan hal itu, karena di jawaban somasinya tidak ada satu katapun yang menegaskan bahwa surat itu adalah SK perpanjangan. Tapi di media massa pak Afifi bilang itu sah," ujar Ranto ke para awak media sambil tersenyum, Rabu malam (6/4/2022).
Hasil analisis Ranto, surat yang diteken oleh Sabrina itu masih berformat surat dinas bernomor, dan ditujukan hanya kepada Ketua KPID Sumut saat itu Parulian Tampubolon. Jadi, tidak benar jika anggota KPID Sumut periode 2016-2019 lain merasa dilibatkan dalam maksud dan penerbitan surat.
Tidak etis, menurut Ranto, jika ia mengingatkan Afifi agar lebih teliti membedakan surat. Sebab, sebagai administratur negara eselon II tentulah Afifi paham betul mana lembaran negara yang disebut sebagai Surat Keputusan dan mana surat kedinasan.
“Surat jawaban atas somasi itu sudah kami sebar ke kawan-kawan media, biar publik juga tahu seperti apa jawaban Pj Sekda Provsu Afifi Lubis tentang substansi surat yang kami persoalkan itu. Kalau ditanya apakah surat itu sah, ya sah lah, kan diterbitkan Sekda Provsu. Tapi apakah surat itu Surat Keputusan, ya, jelas bukan. Siapa pun yang berkecimpung dalam keadministrasian negara tahu secara terang-benderang bahwa surat itu bukan SK,” pungkasnya.
Ranto menyebutkan, bahkan di poin kedua surat jawaban somasi itu, Afifi lugas menerangkan bahwa perpanjangan SK anggota KPID Sumut periode 2016-2019 wajib disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara, bukan Sekda. Hal ini merujuk pada peraturan KPI Nomor 1/P/KPI/07/2014.
“Yang kita persoalkan substansinya, bukan soal prosedural. Benar nggak ada surat permohonan Ketua KPID agar diterbitkan SK Perpanjangan yang diteken Gubernur ke Sekda? Ya benar ada. Benar nggak ada surat balasan dari Sekda atas surat permohonan itu? Ya benar ada. Apakah surat balasan yang diteken Sekda itu sah? Ya jelas sah. Apakah surat balasan itu adalah SK Perpanjangan seperti yang diminta Ketua KPID? Kan jelas tidak. Kalau di surat itu ada bunyi tidak perlu SK untuk perpanjangan jabatan, kenapa KPID memohonkan SK ke Gubernur? Ini yang dimohon SK yang datang surat balasan, dan tragisnya diklaim pula sebagai SK Perpanjangan.
Kemudian terkait point ke-9 yang bunyinya, 'Dalam rangka percepatan terpilihnya anggota KPID Sumut yang baru, dimana kepada saudara untuk mengalokasikan dana seleksi anggota KPID Sumut yang baru dalam Hibah Daerah Tahun 2020' menekankan dan menyarankan untuk pengambilan keuangan pengalokasian dana seleksi anggota baru dalam hibah Daerah tahun 2020, "Disini dalam kacamata kita, apakah dengan menggunakan surat menyurat dari mantan Sekda itu ke ketua KPID berlaku atau apakah surat menyurat itu memiliki payung hukum dalam pengambilan dana hibah tersebut?!?, tentu tidak, dasar pengambilan keuangan negara (hibah) disini saja sudah tidak benar, untuk pengajuan dana hibah tersebut kita wajib lampirkan biasanya (SK), nah apakah dengan pengajuan pengambilan dana hibah itu, lampirannya surat menyurat dari mantan sekda tersebut (?), tentu hal itu akan menimbulkan adanya dugaan pelanggaran UU Tipikor terkait keuangan negara" uangkap Ranto masih diliputi tanda tanya.
Ranto juga membandingkan dengan Komisi Informasi Publik yang dalam masa perpanjangan jabatan memegang SK yang diteken oleh Gubernur Edy Rahmayadi. Terus untuk konteks yang sama kenapa KPID tidak pegang SK tekenan Gubernur untuk perpanjangan masa jabatan? Kok istimewa sekali KPID, padahal sama-sama lembaga publik independen,” ujarnya.
Ranto menduga Pj Sekdaprov Afifi Lubis keliru memahami substansi masalah yang dimaksudkan dalam surat somasi yang dilayangkan pihaknya.
“Substansi yang kami persoalkan adalah surat yang diteken Dr Hj Sabrina itu benar nggak disebut SK. Ini karena kami berpandangan surat keputusan pejabat publik dan pertanggungjawaban anggaran yang diperuntukkan kepada jabatan itu secara hukum administrasi harus sejalan dan linier. Jangan yang dimohonkan SK Perpanjangan, tapi yang datang malah surat balasan yang isinya boleh memperpanjang jabatan, terus diklaim sebagai SK yang sah dan langsung sikat anggaran. Dimana logika hukum administrasi negaranya? Peraturan KPI secara terang-benderang menyebutkan dasar hukum perpanjangan jabatan KPID harus pakai SK Gubernur, titik. Tidak ada tafsir-tafsir. Para ahli hukum tata negara juga bilang hal yang sama,” tukasnya.
Ranto menegaskan pihaknya akan tetap fokus pada upaya Ditkrimsus Polda Sumut membongkar penggunaan anggaran Rp3,6 miliar pada masa perpanjangan jabatan KPID 2016-2019.
“Kemaren (Selasa, 5/4/2022) siang, Pak Edy Simatupang dari Lingkar Indonesia sudah dipanggil penyidik Ditkrimsus Polda. Ada 3 poin yang jadi perhatian penyidik dan itu akan terus didalami, termasuk kenapa bendahara KPID selama ini bukan berasal dari ASN padahal pembiayaan KPID itu kan bersumber dari anggaran negara,” tukas Ranto.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menjelaskan temuan pihaknya terkait adanya maladministrasi pada proses seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024.
Asisten Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, menjelaskan temuan maladministrasi itu berupa terbitnya surat Sekdaprov Sumut Nomor : 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019, yang memperpanjang masa jabatan Komisioner KPID Sumut dari periode 2014-2019.
James mengatakan masa jabatan yang diperpanjang hingga waktu sampai dilantiknya komisioner baru tersebut, tidak memenuhi unsur legalitas atau melanggar ketentuan Undang-undang Penyiaran. Seharusnya surat itu diterbitkan gubernur.
"Pertama kita menyimpulkan terpenuhi unsur maladministrasi tentang penerbitan surat Sekda yang atas nama gubernur," ujar James Marihot Panggabean menjawab wartawan di Medan, pada Kamis (24/3/2022) lalu.
Sebagaimana diketahui Surat Sekdaprov Sumut tersebut digunakan oleh 2 anggota KPID Sumut, Muhammad Syahrir dan Ramses Manullang, sebagai "golden tiket" dalam seleksi. Sebagaimana ketentuannya, calon incumbent tidak perlu mengikuti seleksi di tingkat tim seleksi atau langsung lolos ke tahap fit & proper test di DPRD Sumut.
James mengatakan kesimpulan pihaknya menyatakan surat Sekdaprov Sumut maladministrasi, juga telah melalui pertimbangan pendapat dari Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga (Unair) Prof Tatiek Sri Djatmiati.
"Kami sudah meminta keterangan ahli Prof Tatiek Guru Besar Administrasi Hukum dan Negara Universitas Airlangga, menyampaikan bahwa itu tidak tepat bahwa Sekda itu melakukan perpanjangan masa jabatan itu seharusna41ya itu dengan dasar surat keputusan gubernur," kata James. (jtsi bahren)
0 comments:
Posting Komentar