Soal Penonaktifan Zain Noval, Ini Kata Dua Anggota DPRD Medan


Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, Dedy Aksyari Nasution


Medan ||  jtsi.or.id || 

Penonaktifan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Zain Noval, terkait dugaan jual beli jabatan saat ini masih ditangani Inspektorat Kota Medan. Sementara, proses penanganan masalah itu, hasilnya terus ditunggu masyarakat yang menginginkan apakah mantan Kadis Kominfo Kota Medan (Zain Noval) tersebut benar adanya melakukan tindakan melanggar hukum.

“Lumrah saja masyarakat mengetahui sejauh mana perbuatan Zain Noval terkait dugaan jual beli jabatan ini. Untuk mengetahui apakah Zain Noval melanggar hukum atau tidak tinggal menunggu proses penanganan dari Inspektorat,” kata Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ketika diminta komentarnya, Kamis (07/04/2022) melalui telepon selularnya.

Menurutnya, dalam kasus Zain Noval ini masyarakat harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Artinya, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Nah, masalah Zain Noval ini kan masih dalam proses yang kita wajib menjunjung tinggi praduga tak bersalah,” ujarnya.

“Makanya, saya tidak mau terlalu jauh memberikan komentar karena kasus ini masih dalam proses. Ya kita berharap secepatnya lah pihak Inspektorat menyelesaikan tugasnya,” tambahnya.

Namun demikian, lanjut Anggota Dewan Fraksi Gerindra ini, pihak Inspektorat dalam menangani masalah penonaktifan Zain Noval harus profesional dan transparan, sehingga tidak ada timbul kecurigaan ini dan itu di tengah-tengah masyarakat. “Kita harus menjaga image dimata masyarakat agar marwah kita tetap terjaga,” ujarnya.

Dia mengakui, bahwa pemeriksaan Zain Noval dalam kasus dugaan jual beli jabatan oleh Inspektorat masih taraf intern, sehingga tidak perlu keluar. “Kalau menurut saya, semua ini tergantung Wali Kota Medan, karena atasan dari Inspektorat. Jadi apapun ceritanya, Wali Kota lah yang memiliki prerogatif apakah diumumkan atau dilibatkan penegak hukum untuk mendalami kasus ini,” katanya.

Apalagi, kata politisi Partai Gerindra Kota Medan ini, Wali Kota Medan ketika kampanye berkomitmen untuk memberantas korupsi di dalam tubuh ASN. “Nah, mungkin disinilah momentnya,” kataDedy Aksyari.


Anggota Komisi I DPRD Medan Edi Saputra

Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi I DPRD Medan Edi Saputra. Dia menyebutkan, aparat penegak hukum perlu dilibatkan khusus untuk dalami dugaan kasus jual beli jabatan di Pemko Medan. Hal itu dinilai penting guna mendukung kebijakan Walikota Medan Bobby Nasution dalam pemberantasan pungli dan gratifikasi dijajaran Pemko Medan.

“Kita sangat apresiasi Walikota Medan Bobby Nasution menindak dengan menonaktifkan Zain Noval selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan karena diduga melakukan jual beli jabatan di Pemko Medan,” ujar Edi Saputra.

Maka itu, Edi Saputra mengharapkan agar aparat penegak hukum, Polisi atau Jaksa dapat mendalami kasus tersebut. “Besar dugaan banyak oknum yang terlibat gratifikasi dan mungkin minta sejumlah uang dari seseorang dengan iming iming jabatan namun tidak terealisasi. Ini harus diusut tuntas, karena telah menciderai kebijakan Walikota Medan menerapkan pemerintahan yang bersih di Pemko Medan,” sebut Edi Saputra.

Ditambahkan Edi, terkait dugaan jual beli jabatan di Pemko Medan tidak cukup hanya tindakan disiplin dari Inspektorat. Namun hendaknya persoalan dimaksud dibawah ke ranah hukum. “Hal itu guna memberikan efek jera dan pelajaran terhadap oknum yang lain,” tandas Edi Saputra lagi.

Disampaikan Edi, Dianya sangat mendukung tindakan Bobby Nasution sejak kepemimpinannya menggelorakan anti pungli dan korupsi. “Hal itu dapat kita lihat banyak menindak pelaku pungli yang terjadi di Kepling dan OPD. Kita harapkan tindakan tegas itu berkelanjutan,” harap Edi.(jtsi ren)


Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar