Sumut || jtsi.or.id || Baskami Ginting pada keterangan persnya kemaren menyatakan terkait permasalahan yang dihadapi di seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2021-2024 telah di putuskan, bahwa hasil dari pertemuan dengan Komisi A, bahwa Komisi A dalam putusannya telah menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan dewan DPRD Sumut untuk memutuskan dan selanjutnya diserahkan ke Gubernur Sumatera Utara.
"Dari pertemuan tersebut, Komisi A menyerahkan hasil keputusan penyelesaian kisruh KPID Sumut kepada Pimpinan DPRD Sumut," ujar Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting.
Baskami menyatakan, pimpinan dewan akan melakukan pertemuan untuk mengkaji keputusan yang telah dibuat Komisi A, sebelum menyerahkan hasil itu kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, pada pekan depan.
"Nanti keputusannya, minggu depan. kalau dari sisi hukum menyalahi, kami akan revisi," tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Meskipun begitu, Baskami belum dapat memastikan waktu penyelesaian kisruh KPID Sumut. Namun, dirinya optimis, prahara KPID akan kelar sebelum lebaran Idul Fitri.(jtsi team)
0 comments:
Posting Komentar