2 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Narkotika Harus Merasakan Dinginnya Hotel Prodeo

  





Medan || jtsi.or.id || Bravo! Atas keberhasilan Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua Polrestabes Medan bekuk dua orang pelaku dugaan tindakan pidana narkotika jenis Sabu di Jalan Pintu Air IV Gang Melayu 1 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor. 


Masyarakat Pintu Air IV selama ini sudah sangat resah terhadap maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya, hingga membuat masyarakat melaporkan hal itu ke Polsek Deli Tua Polrestabes Medan. 


Berangkat dari laporan masyarakat itu, Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua melakukan tindakan gerakan cepat (gercep) dengan menyisir Jalan  Pintu Air IV, Kwala Bekala Medan Johor, kemudian berhasil meeingkus dua pemuda sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (20/4/2022) sekira pukul 16.00 WIB.


Kedua pengedar sabu itu adalah Zeni Prabowo (29) dan M Rahazi (29) yang keduanya adalah warga Jalan Pintu Air IV Gang Melayu I Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor. Penangkapan keduanya dibenarkan Kapolsek Delitua, Kompol Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring SH MH, Kamis (21/4/2022).


“Dari kedua pelaku diamankan barang bukti satu plastik klip sedang yang berisi enam plastik klip kecil berisi sabu, dua plastik klip kecil kosong, dompet warna putih yang berisikan delapan plastik klip sabu, puluhan plastik klip kecil kosong, sekop pipet plastik, dan uang hasil penjualan sebesar Rp160.000,” kata Iptu Irwanta.


Dijelaskan Iptu Irwanta, kedua pengedar sabu ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.


“Saat dilakukan penggeledahan, dari celana dalam Zeni Prabowo ditemukan dompet yang berisikan sabu,” jelas Iptu Irwanta.


Kemudian sambung Irwanta, turut diamankan M Rahazi yang bertugas melihat pembeli yang datang. Selanjutnya, kedua pelaku diboyong ke Mapolsek Delitua, untuk diserahkan di penyidik beserta barang bukti, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.


“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (jtsi nes)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar