Medan || jtsi.or.id || Terkait adanya laporan warga menyangkut De Paris Hotel Jalan Danau Marsabut No.90 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat menyalahi peraturan jam operasional hingga larut malam, juga melanggar keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah sekitarnya dan sekaligus maraknya Media Massa memberitakan hal tersebut, membuat anggota DPRD Medan, Warga setempat, Camat Medan Barat, Polsek Medan Barat, Koramil, Dokter, Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Medan berencana melakukan Sidak di hari Sabtu malam, (5/2/2022).
Namun sangat disayangkan pihak Dinas Pariwisata Kota Medan tidak ikut Apel gabungan malam itu di lapangan Merdeka yang sebelumnya sudah disepakati bersama, dengan membuat alasan Apel tersendiri.
Setelah Apel gabungan, semua Tim bergerak menuju De Paris Hotel. Tim gabungan tiba dilokasi, tepatnya di lantai R atau Cello Sky Pool & Bar yang berada di lantai teratas De Paris Hotel. Semua Tim gabungan termasuk anggota DPRD Medan Antonius Depolis Tumanggor S.Sos kecewa menyaksikan Tim Dinas Pariwisata Medan sudah hadir mendahului Tim gabungan yang lainnya.
"Kita kecewa seharusnya pihak Dinas Pariwisata Kota Medan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan unsur kecamatan atau unsur muspika lainnya yang sebagaimana telah diinstruksikan oleh Wali Kota Medan dan tidak main jalan sendiri sendiri, Ada Apa ini?" ungkap Antonius Tumanggor kecewa sambil bertanya.
Antonius Tumanggor berkesimpulan bahwa sidak ini telah 'bocor' dan merasa kecolongan, dengan menyaksikan para pengunjung terlihat banyak yang berkeluaran meninggalkan tempat hiburan tersebut dengan hadirnya pihak Dinas Pariwisata Kota Medan, mendahului tim lainnya.
"Kita akan segera jadwalkan RDP terkait izin De Paris Hotel, mengapa perubahan peruntukannya sampai sekarang belum diurus, ini jelas berdampak merugikan PAD Kota Medan, awalnya izin tempat tinggal, kemudian dirubah menjadi izin perkantoran tujuh lantai, sementara diduga izin hotelnya belum ada, De Paris Hotel berdiri sejak tahun 2018," papar Antonius.
Sementara Tim dokter yang sudah dipersiapkan langsung melakukan Swab Antigen kepada seluruh pengunjung yang masih ada. Dari hasil Swab Antigen, salah seorang pengunjung dinyatakan Positif Covid 19 yang beralamat sesuai KTP-nya di wilayah Tembung, Kabupaten Deli Serdang.
Camat Medan Barat Lilik, membenarkan adanya pemeriksaan Swab Antigen kepada para pengunjung Cello Sky & Bar De Paris Hotel begitu juga Lilik membenarkan adanya salah seorang pengunjungnya yang dinyatakan terpapar Covid 19.
"Sebelum kita sidak, kita sudah mempersiapkan Tim Dokter untuk memeriksa seluruh pengunjung dengan Swab Antigen, apakah ada diantara pengunjung tempat hiburan Karaoke dan Bar De Paris Hotel yang terpapar, ternyata salah seorang pengunjung atau tamu yang berdomisili di wilayah Tembung Kabupaten Deli Serdang terpapar Covid19," terang Lilik Camat Medan Barat. (jtsi/bahren)
0 comments:
Posting Komentar