Medan || jurnalisteamsergapindonesia.or.id || Imbas maraknya pemberitaan dari puluhan media yang tayang kemaren, terkait klaim asuransi yang selama 3 tahun sampai sekarang belum juga terbayar oleh pihak asuransi Agency Generali Galaxy Team, maka PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia melayangkan surat klarifikasi kepada Law Firm DYA, Darmawan Yusuf dan Rekan, sehingga berdasarkan hal itu, Pimpinan Law Firm DYA Darmawan Yusuf SH SE MPd MH kembali menggelar Konferensi Pers, Rabu sore (16/2/2022).
Kepada sejumlah awak media di jumpa pers itu, Darmawan Yusuf sang pengacara kondang menegaskan akan segera membongkar fakta yang dinilai mampu mematahkan jawaban yang dilempar oleh pihak Asuransi Generali (PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia). Dimana, yang menjadi inti permasalahan adalah asuransi Generali Konvensional dan bukan dengan asuransi Generali Syariah, sebab itu 2 asuransi yang berbeda.
“Gak ada hubungannya dengan putusan Pengadilan Agama, itu kan Generali Syariah, jangan diputar-putar isu kayak seolah-olah ingin membalikkan isu. Klien saya ada masuk 2 asuransi, Generali Konvensional dan Generali Syariah. Generali Syariah itu proses hukum di Pengadilan Agama tingkat 1 dan tingkat 2, dan disitu bukan saya kuasa hukumnya, itu hal yang berbeda,” ungkapnya.
Lanjut Darmawan, “Tidak ada hubungannya, karena itu gugatan berhubungan dengan Syariah Generali, saya bicara hari ini bukan terkait Syariah, tapi yang Generali Konvensional, yang setiap bulan klien saya itu membayarkan biaya premi polis sebesar Rp10 juta perbulan, jadi tidak ada hubungannya, saya datang terkait Generali Konvensional. Dan nomor polisnya pun berbeda, saya heran kenapa mereka bisa hubungkan dengan gugatan Pengadilan Agama, itu polisnya Generali Syariah, tidak ada hubungannya, saya sekarang datang untuk Generali Konvensional dengan nomor polis 00197631, kalau yang mereka jawab itu tidak ada hubungannya, jangan mereka memutar balik, yang mereka bilang itu (Generali Syariah) Rp 4.750.000 per bulan, tapi saya tidak mau mencampuri, karena gugatan awal pertama Pengadilan Agama tingkat 1 dan 2 itu saya tidak pernah pegang kasus itu, dan itu tidak ada hubungan dengan yang ini,” tegas Darmawan.
Kemudian soal adanya pernyataan dari pihak Asuransi Generali, bahwa kliennya inisial An ada memberikan ketidaksesuaian informasi, Darmawan menjawab, “Sebagai orang awam bisa dimengerti, sejauh kita masuk asuransi, kita bayar setiap bulan, gak pernah telat, kalau ada masalah, diklaim, jangan mereka beralasan bahwa itu tidak sesuai data - data sebenarnya. klien kita itu mengikuti kebijakan mereka, tapi kalau katanya ada infomasi yang tidak benar, informasi apa itu? Kami pingin tahu juga,” tanggap Darmawan meminta dibuka.
Dijelaskannya lagi soal kedatangannya baru-baru ini ke kantor Asuransi Generali 'Galaxy Team Medan' Jalan Multatuli, “Saya datang kesitu hanya untuk menanyakan agency klien saya yang masuk melalui agency pertama, Suhari Rimba. Ketika kita merasa tidak puas atas jawaban Suhari Rimba yang terlalu berbelit-belit, jadi kami naik lah ke atasan agency itu, Suwandi, di atasnya Susana dan pimpinannya Tan Tjing Hoa, untuk mempertanyakan bantuannya, gimana percairannya karena sudah sangat lama, 3 tahun lebih belum cair,” imbuh Darmawan.
Jangan mereka mengalihkan seperti itu, masih kata Darmawan, kita datang baik-baik tidak ada penanggung jawabnya, kantor agen sebesar itu masak mereka membuang badan ke kantor pusat. Apa fungsi agency, gimana bantuannya. Lihat pelayanannya seperti ini, jangan diputar kayak ginilah kalau merasa bertanggung jawab ya bayarlah klaim asuransi klien saya.
Di ujung wawancara Darmawan berharap agar pihak asuransi jangan awalnya saja bersikap manis, namun belakangan ketika diklaim sangat susah, “Saya berharap jangan ketika mau diklaim susah, ketika kita masuk asuransi, bibir mereka manis. Kepada pihak Generali, segera bayarkan jangan banyak alasan,” tutupnya. (jtsi bram/red)
0 comments:
Posting Komentar