Medan || jurnalisteamsergapindonesia.or.id || Terkait persoalan kemiskinan dan miskin kota, selalu menjadi pekerjaan rumah baik pemerintah maupun anggota DPRD. Menyangkut persoalan kemiskinan, anggota DPRD Kota Medan Mulia Syahputra Nasution SH MH merasa terpanggil guna mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (29/01/2022) di Jalan Flamboyan Raya Gg. Suka Sama Lik. II Kel Tanjung Selamat Kec Medan Tuntungan.
Sosper anggota dewan DPRD Kota Medan Mulia Syahputra SH MH dihadiri Korkot Dinas Sosial Kota Medan Rinaldi Sitorus, Tokoh Masyarakat Medan Sofian dan Kepling Link II Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan.
"Kita sudah sampaikan pada pihak BPJS Kesehatan terkait program PBI, kita mengusulkan sebanyak seratus ribu BPJS PBI diberikan dan apabila ini nantinya kurang, akan kita usulkan untuk ditambah di P-APBD, karena terkait hal itu banyak masyarakat yang sudah tidak mampu lagi membayar iuran BPJS karena belakangan ini banyak penghasilan warga menurun terkait Covid 19, sehingga tidak mampu lagi untuk membayar iuran BPJS, begitu juga kita usulkan adanya Bedah Rumah dan Kube," terang Mulia Syahputra.
Mulia Syahputra juga dalam acara Sosialisasi Perda ini membuka sesi tanya jawab untuk mendengar langsung aspirasi atau keluhan warga dapilnya agar dapat memberi solusi terkait permasalahan bantuan sosial atau apa saja tentang penanggulan kemiskinan.
Ibu Amirida warga Lingkungan III dalam sesi ini bertanya terkait BPJS Kesehatan, telah memohon selama tiga tahun agar mendapat BPJS PBI, namun tidak kunjung mendapat sampai sekarang, begitu juga terkait program PKH, agar yang benar-benar orang miskin sekalilah yang mendapat serta UMKM disekitar sini dihidupkan kembali seperti makanan melayu.
"Saya ini seorang janda pak, sudah tiga tahun saya memperjuangakan BPJS gratis, diminta surat miskin, saya berikan namun sampai sekarang tak kunjung mendapat, begitu juga untuk program PKH, yang benar benar warga miskinlah yang diberikan, serta dihidupkanlah kembali UMKM kuliner makanan melayu," ujar Amirida dalam sesi tanya jawab.
Selanjutnya Ibu Jamiah warga Lingkunga II, yang menceritakan adiknya dimana suaminya bawa becak dan masih menumpang dirumah orangtuanya (ibu), janda usia kurang lebih 76 tahun yang sehari hari bekerja sebagai juru parkir tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah, dan suami adik saya itu sudah tidak mampu lagi untuk membayar iuran BPJS-nya yang sudah sangat menunggak.
"Sudah saya suruh adik saya ini untuk mengurusnya tapi takut tidak dilayani, sampai sekarang adik saya ini tidak pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah begitu juga terhadap orangtua saya," ujar Jamiah pada sesi tanya jawab.
Koordinator Kota (Korkot) Dinas Sosial Kota Medan Rinaldi Sitorus dalam sesi tanya jawab ini dipercaya untuk menjawab beberapa pertanyaan warga yang bertanya.
"Kepada Ibu Amrida dan Ibu Jamaiah disini pihak Pemko Medan akan memberikan seratus ribu KIS, sebaiknya setelah ini para ibu ibu segera memberikan berkasnya seperti KK dan KTP kepada bapak Abi atau kepada Kepling agar berkas para ibu ibu diteruskan ke Dinas Sosial Kota Medan oleh mereka, pasti dibantu ibu ibu, mengenai UMKM bantuan itu ada, untuk tahun 2022 terbuka untuk 25 Kube, tapi untuk penerima Kube, datanya sudah harus terdaftar di DTKS. Untuk melihat kita terdaftar harus ditanya kepada Kepling masing masing. (bahren)
0 comments:
Posting Komentar