Foto : Giat Para Personil Polres dan Polsek Labuhan Ruku Dalam Operasi Yustisi/Ist/Heri.
JURNALISTEAMSERGAPINDONESIA.OR.ID
Batubara,Sumut|jurnalisteamsergapindonesia.or.id - Operasi Yustisi secara Stasioner dan Mobile yang dipimpin oleh Kanit Regident Sat Lantas IPDA Elon Sitinjak,S.H, selaku Wakil Padal, dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes yang didampingi Oleh Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir.Jagani Sijabat Kapolsek Labuhan Ruku Sebagai Padal Ops Yustisi Stasioner. Senin(8/11/2021).
Operasi yustisi ini di dasari :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 tanggal 09 Juli 2021.
3. Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.
4. Surat Perintah Ops Yustisi Nomor : Sprint / 1214 / XI / PAM.3./2021 tanggal 7 Nopember 2021 perihal Pelaksanaan Kegiatan Ops Yustisi secara Stasioner di Wilayah Hukum Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara.
Kapolsek Labuhan Ruku (selaku Padal Ops Yustisi)beserta IPDA Elon (Selaku Wakil Padal Ops Yustisi) melaksanakan kegiatan Rutinitas Operasi Yustisi di Wilayah Hukum Polres batu bara.Kegiayan ini melibatkan 10 orang Personil Polres dan Polsek.
" Apel kesiapan pelaksanaan tugas Ops Yustisi Stasioner yang dipimpin oleh Kanit RegIdent Sat Lantas Polres Batu Bara.
Dari data yang di himpun Media ini Para Personil Melaksanakan Pemeriksaan Edukasi Penerapan Prokes terhadap Masyarakat pengguna jalan diantaranya pengemudi dan penumpang Kendaraan Roda Dua, Mobil Pribadi, Angkutan Bus dan Truck di Jalinsum Sei Bejangkar -Kisaran Kabupaten Batu Bara.
Para Personel Turut Membagikan Masker serta memberikan tindakan Fisik kepada Masyarakat yang tidak menggunakan Masker serta menempelkan Stiker "Ayo Pakai Masker". Dengan himbauan 10 kali Bagi Masyarakat Yang Melanggar Prokes.
Diantaranya di Stasioner 1 Lokasi, di Jalinsum Sei Bejangkar -Kisaran,Mobile 1 Lokasi, di Jalinsum Sei Bejangkar ( Pos Lantas ). dengan jumlah Pelanggaran,
Perorangan 20 orang terjaring Operasi (tidak menggunakan masker), Teguran Lisan 18 orang,Tindakan Fisik sebanyak 2 orang.(Heri).
0 comments:
Posting Komentar