JURNALISTEAMSERGAPINDONESIA.OR.ID
DUMAI || Forum Lintas Wartawan (FLW) terus melakukan pertemuan dan koordinasi kepada sejumlah wartawan guna mematangkan Aksi Demo Damai terkait kasus penganiayaan wartawan yang rencananya akan digelar Senin hari ini, 27 September 2021.
Adapun Agenda Penyampaian Aspirasi Aksi Solidaritas Jurnalis yang tergabung secara Sukarela menyatukan diri sesama Profesi pada Forum Lintas Wartawan (FLW) satu tujuan agar dapat mewujudkan Kebebasan PERS yang di lindungi oleh Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, pelaku tindak kekerasan tersebut juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi HAM.
Langkah-langkah Aksi demo Damai tentang Perlakuan sejumlah oknum KRIMINALISASI juga membahas materi tuntutan yang akan diusung, Koordinator Lapangan M Syahrul Aidi dan bersama Rekan-rekan mengantarkan langsung surat pemberitahuan aksi ke Mapolres Dumai, Sabtu (25/09/21) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kita sudah antarkan surat pemberitahuan aksi damai ini ke Mapolres Dumai terkait adanya dugaan tindak kriminalisasi terhadap jurnalis," ujar M Syahrul Korlap Aksi Damai kepada wartawan, Minggu sore, (26/9/21).
Dalam surat pemberitahuan itu dijelaskan bahwa aksi demonstrasi dalam rangka menyikapi tingginya kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kota Dumai dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan belakangan ini yang memicu Andrenalin SOLIDARITAS PROFESI JURNALIS semua kalangan di sejumlah daerah apalagi dari Forum Lintas Wartawan(FLW) kota Dumai yang telah bersatu padu menolak sikap kekerasan dan tindakan Prontal atau Anarkis dari Sejumlah pelaku oknum Praktek Ilegal yang telah menjamur .
Terlihat merunut dari beberapa kejadian Kriminalisasi dan Penganiayaan wartawan,diduga terdapat juga ada campur tangan Oknum-oknum yang membeking kegiatan Penampungan BBM Sudah berkali-kali, mencederai dan melukai Profesi wartawan, seperti ungkapan korban Yang telah melaporkan kejadian tersebut kepihak penegak hukum yang diduga tanpa ada respons sikap tindakan tegas sesuai jalur prosedur hukum,untuk dapat di tindak tegas pelaku nya bahkan di duga belum terakomodir dari tiga orang korban tindakan Kriminalisasi Jurnalis dan wartawan atas perlakuan para oknum tersebut.
Maka dari itu Aksi Demo ini terlaksana lahir dari hati Naluri SOLIDARITAS Profesi Jurnalis,tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan di minta kepada Rekan-rekan Media Seprofesi jurnalis yang di harapkan ada tergugah hatinya, untuk muncul dengan Rasa Solidaritas, kebersamaan dan mengetuk hati satu dan lainnya mari kita satukan tekad,demi kebenaran harus tetap di tegakkan sesuai U.U PERS No.40 tahun 1999 di pasal 18 ,tergugah hatinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun atas kesadaran hatinya tergerak untuk kebersamaan sesama profesi jurnalis.
Kini tinggal hari pelaksanaan aksi demo damai solidaritas jurnalis akan di gelar Senin ini.
Untuk itu, penting diambil langkah strategis serta upaya kongkrit agar kedepannya peristiwa serupa tidak terulang kembali. Gabungan wartawan yang berada dalam Forum Lintas Wartawan mengagendakan aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 27 September 2021 pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul aksi di Mapolres Dumai.
diduga juga ada intimidasi dan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, terkait oknum -oknum pelaku sesama profesi yang memonopoli kegiatan ilegal itu,di minta pihak kepolisian dari Polres Dumai maupun dari polda Riau menyikapi hal-hal Serius terkait penindasan dan kriminalisasi terhadap profesi jurnalis untuk para wartawan di kota Dumai, provinsi Riau jangan terulang kembali,ini harapan FLW.
Aksi yang digelar sekaligus untuk menyerahkan Pernyataan Sikap Forum Lintas Wartawan kepada pihak kepolisian. Adapun isinya sebagai berikut :
(1). Meminta Kapolres Dumai, AKBP Mohammad .Kholid, S.I.K untuk mengusut tuntas deretan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kota Dumai, khususnya yang terjadi 3 (tiga) bulan belakangan ini.
(2). Meminta aparat agar memberantas seluruh praktek usaha ilegal (Penampungan BBM dan CPO) serta menindak oknum aparat yang melindungi usaha ilegal walaupun ada terkait oknum jurnalis wajib di tindak tegas sesuai prosedur hukum.
(3). Meminta jaminan perlindungan terhadap wartawan terkait pelaksanaan tugas jurnalistik serta peliputan pemberitaan di lapangan berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 guna terjaminnya hak publik dalam memperoleh informasi yang benar dan akurat.
Koordinator Lapangan M Syahrul Aidi didampingi Rekan-Rekan Seprofesi Jurnalis dan PWRI Riau,kepada wartawan menyampaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Kota Dumai.
Dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan di tahun 2021 ini saja, sudah tiga jurnalis menjadi korban intimidasi dan penganiayaan. Korban Riki Hutagalung (wartawan infestigasi), Petrus dan Hendri (wartawan PantauRiau) diduga mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat melaksanakan tugas peliputan.
Kekerasan terhadap jurnalis ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan, yakni Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
Dengan terbitnya pemberitaan di beberapa media akan di pastikan pihak mabes polri dan mabes TNI akan menerima surat pemberitahuan terkait Informasi dengan melayangkan surat agar menyikapi Prihal yang terjadi di kalangan Profesi Wartawan dalam artian merespon peristiwa yang kerap kali terjadi terhadap profesi jurnalis di kota Dumai ini.
“ Kita sangat mengkhawatirkan pembiaran hukum dalam tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis. Lunaknya penegakan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap insan pers menjadi preseden buruk dalam penegakan demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi,” tegas M Syahrul Aidi yang juga aktivis HMI.(red)
0 comments:
Posting Komentar