LBH PJTSI Akan Segera Buat Laporan ke Mabes Polri Apabila Kapoldasu Tidak Menindak Tegas Oknum Kabid Humas Terduga Pelanggar UU Pers Pasal 18

 

JURNALISTEAMSERGAPINDONESIA.OR.ID


SUMUT || Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Jurnalis Team Sergap Indonesia (DPP LBH PJTSI) yang dikomandoi oleh Mazwindra SH sebagai Wakil Ketua DPP LBH PJTSI, Sekretaris DPP LBH PJTSI Yusri Fachri SH, dan didampingi oleh Pembina DPP PJTSI, Drs Bahrumsyah MM dan Ketua Harian DPP PJTSI, Deddy Syahputra, dalam Konferensi Pers yang digelar di Kantor Bersama DPP PJTSI, DPP LBH PJTSI dan Team Sergap unit Tapol (TNI Polri), di Jalan Pahlawan No 27 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan Medan, Selasa sore (31/8/2021).


Mazwindra SH dalam Konferensi Persnya mengatakan dari kronologis yang diceritakan oleh wartawan(ti)nya dan hasil rekaman yang ada, patutlah diduga bahwa oknum Kabid Humas Poldasulah yang tidak mempunyai Etika dan tidak ber-Martabat.


"Kita sudah mendengarkan dari keterangan wartawan(ti) kita dan hasil rekamannya, dimana sangat Ironi tampilan atau performance seorang oknum Kabid Humas Poldasu mendatangi wartawan(ti) kita hingga ke depan parkiran gedung Dirkrimum Poldasu dengan nada tinggi (marah-marah) mengatakan kepada wartawan(ti) kita, tidak beretika, tidak bermartabat dan menjaminya tidak diperbolehkan masuk dan meliput di seputaran unit Poldasu. Perkataan itu sungguh sangat disesalkan, peradaban etika dan nilai kemartabatan terbalik, justru dugaan kita malah oknum Kabid Humaslah yang tidak beretika dan tidak bermartabat. Dan Dia tidak memiliki hak seion pun melarang masuk wartawan (atau siapun wartawannya) untuk meliput wilayah hukum (wilkum) Poldasu," tegas Mazwindra kepada para awak media yang hadir.


Mazwindra dalam hal ini juga mengatakan dan menegaskan bahwa seorang oknum Kabid Humas telah jelas-jelas diduga melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang bunyinya, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


"Jelas itu bunyi undang-undangnya, maka kita meminta kepada pihak Kapoldasu agar menindak tegas dalam mendisiplinkan anggotanya seorang oknum Kabid Humas Poldasu yang diduga telah menciderai dan melanggar UU Pers. Apabila hal perkara ini tidak ditindaklanjuti, maka kita akan sesegera mungkin membuat laporan ke Mabes Polri," pungkas Advokat Peradi Charles Silalahi (Otto Hasibuan) ini.


Institusi Polri yang Presisi ini, masih kata Mazwindra, harus dijaga nama baiknya oleh Bidang Humas yang sehari-hari tupoksinya sebagai corong penyampai informasi Poldasu (Kapolda), dan protokoler kehumasan melekat (mitra) pada awak media (wartawan) yang berunit di Poldasu.


"Bagaimana seorang oknum Kabid Humas terduga pelarangan peliputan, sementara tupoksinya melekat bidang masyarakat dan para awak media, psikologinya Kabid Humas Poldasu sepertinya kuat dugaan tidak memahami undang-undang yang mengatur mitra kerjanya, dan itu kita sayangkan. Kita sebagai DPP LBH PJTSI/Team Sergap disini akan segera menyurati Kapoldasu dan Kapolri serta akan membuat laporan ke Propam Mabes Polri apabila tindakan oknum Kabid Humas Poldasu yang diduga melanggar UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tidak ditindaklanjuti oleh pihak Kapoldasu," ucapnya sambil menutup Konferensi Pers itu. 

Sementara awak media ini mengkonfirmasi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Simanjuntak melalui pesan whatsapp, tidak mendapat jawaban, hingga berita ini ditayangkan, Rabu 01 Sepetember 2021.(red/team)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar