JURNALISTEAMSERGAPINDONESIA.COM
MEDAN || Kemiskinan merupakan hal yang harus ditanggulangi, baik pemerintah maupun swasta. Berdasarkan kemiskinan tersebutlah, anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda/Sosper) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dari Sosper inilah Edwin Sugesti berharap warga Dapilnya dapat mengetahui terkait Perda Kemiskinan itu dan bagaimana cara menanggulanginya. Begitu juga warga yang hadir menyampaikan berbagai tanggapan, aspirasi, pertanyaan bahkan keluh kesah yang dialami, yang acaranya berlangsung, Minggu (26/9/2021) di Jalan Rakyat Gang Nuri Lorong Maninjau, Kelurahan Sidorame Kecamatan Medan Perjungan dengan dihadiri kalangan ibu-ibu terutama dengan Protokol Kesehatan yang ketat.
Edwin Sugesti dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan ini mengawali penjelasannya menyampaikan, tujuan penanggulangan kemiskinan antara lain untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin serta mempercepat peningkatan partisipasi masyarakat.
Identifikasi warga miskin sesuai dengan Perda tersebut, dilakukan melalui pendataan, verfikasi/validasi data dan penetapan warga miskin berdasarkan kriteria yang mengacu pada hak-hak dasar warga miskin yang dilakukan instansi terkait.
“Hak warga miskin itu, sesuai pada Bab IV dalam Perda kota Medan nomor 5 tahun 2015 tersebut antara lain adalah bahwa setiap warga mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pedidikan, pekerjaan dan berusaha,” ujarnya.
Sementara pembiayaan penanggulangan kemiskinan itu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Usai memberi penjelasan tentang Perda, Edwin Sugesti Nasution yang saat ini di Komisi IV DPRD Medan itu dihujani berbagai tanggapan dan pertanyaan. Liza seorang yang mengaku pengguna BPJS mandiri berbayar, namun selama kondisi kita saat ini kondisi perokonomian yang sulit dialami menunggaklah pembayaran BPJS saya sudah 2 tahun lebih dan jutaan, tak adalah uang saya membayarnya, jadi bagaimana caranya mengubah BPJS Mandiri menejadi BPJS gratis, katanya harus dilunasi dulu. Kalau bisa saya melunasi buat apa BPJS gratis, pingin juga pak merasakan bantuan gratis dari pemerintah,” ujar Liza.
Dinda mengaku pindahan dari Tempuling dan tinggal saat ini di Perjuangan, mempertanyakan bantuan Covid-19 berupa Sembako, namun diminta surat persetujuan dari Camat sebelum pindah.
“Saya datang ke kantor Camat di Tempuling, diminta harus mengurus mandah dulu dan ajukan ke Kepling dimana saat ini berdomisili dan saya ikuti. Namun Kepling saat nelpon orang kecamatan, dan memberi jawaban kenapa diminta kepada kami, coba telepon aja langsung pak Bobby,” tutur Dinda menceritakan.
“Mendengar bahasa itu nggak enak saya dan diam sejenak pak, tapi saya bertanya apa yang saya urus, lagi disuruh urus surat mandah dan tempelkan materai 10.000, saya ikuti dan ajukan ke Kepling, namun hingga saat ini tak ada dapat sepeserpun tak pernah dibantu,” ujar Dinda yang mengaku tinggal di lingkungan XV.
Dihadapan Dedy, Koordinator Dinas Sosial Medan yang hadir mendengar dan mencatat segala tanggapan warga yang disampaikan yang selanjutnya akan disahuti berdasarkan kemampuan yang ada dan akan menyampaikannya kepada pihak yang terkait sebagai kewajiban moralnya menjadi anggota DPRD yang terpilih dari daerah tersebut.
Diapun ngajak masyarakat agar aktif mengurus administrasi kependudukannya, sebagai identitas diri dan keluarga. Sebab jika kita memiliki identitas diri yang benar, mulai dari Kartu Keluarga, KTP hingga Akte Kelahiran agar terdata di pemerintahan dan segala urusan akan lebih mudah dan lancar.(nell)
0 comments:
Posting Komentar